Waspada Penipuan Berkedok Trading! Polri akan Siapkan Posko Aduan

Kabaharkam Polri, Komjen. Pol. Drs. Arief Sulistyanto, M.Si.
Kabaharkam Polri, Komjen. Pol. Drs. Arief Sulistyanto, M.Si.

Arosukapost.com, Jakarta- Maraknya aplikasi perdagangan trading ilegal serta penipuan berkedok investasi yang menjamur akhir-akhir ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat untuk perlunya literasi investasi yang optimal.

Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Arief Sulistyanto mengatakan, dalam hal ini pihaknya akan menyiapkan posko aduan penipuan berkedok investasi robot trading dan memperkuat sosialisasi publik terhadap isu ini.

“Harus ada media atau sarana bagi masyarakat untuk mengonfirmasi, (apakah) investasi ini benar atau tidak. Karena masyarakat aksesnya terbatas, kan?” ujar Arief pada Jumat (11/2/22).

Baca juga :  Kabupaten Solok Percaya Diri Pamerkan Produk Unggulan dalam Apkasi Otonomi Expo 2022

Arief menjelaskan, Polri akan bekerja sama dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Nantinya polisi bersama lembaga-lembaga tersebut akan berkoordinasi dalam memberikan edukasi tentang pentingnya pemahaman investasi jenis ini kepada seluruh lapisan masyarakat.

Masyarakat dharapkan lebih teliti sebelum memutuskan medium investasi, menurutnya, penting melakukan check and re-check untuk memastikan status izin hingga resikonya.

“Polri sudah mengingatkan masyarakat supaya dalam menginvestasikan dananya lihat dulu, dan apa saja dasar bisnis yang dilakukan, karena mereka akan menjanjikan keuntungan cukup tinggi,” katanya.

Baca juga :  Terbanyak se-Sumbar dengan Peserta UTBK 22.108 Orang, UNP Siapkan Tiga Posko

Arief menambahkan, dalam tindak penipuan berkedok investasi tidak cukup dengan penyidikan. Dia menekankan langkah antisipasi, pengawasan, dan penindakan agar penipuan serupa tidak terjadi lagi.

Selain itu menurut Arief, perlu satu regulasi kuat dengan sanksi tegas. Harus ada aturan atau undang-undang selain KUHP yang dipakai untuk memberikan efek jera.

“Yang paling penting adalah bagaimana bisa melakukan pelacakan aset untuk mengembalikan kerugian dari korban. Karena para investor yang menjadi korban ini baru melapor setelah rugi,” ujarnya.

“Untung diam-diam saja, ketiga rugi bersuara,” tutup Arief.