Warga Sikabau Dharmasraya Mulai Resah dengan Keberadaan Warung Diduga Ada Daging Babi

Terlihat beberapa unit sepeda motor dan spanduk diwarung itu “Lapo Horas Raja Hasian”, bertuliskan Sedia Sedia Nila/Mas Bakar dan Tinombur, tepatnya di Jorong Kampung Baru, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulang Punjung, Kabupaten Dharmasraya yang diduga menjual masakan daging babi. (SP)
Terlihat beberapa unit sepeda motor dan spanduk diwarung itu “Lapo Horas Raja Hasian”, bertuliskan Sedia Sedia Nila/Mas Bakar dan Tinombur, tepatnya di Jorong Kampung Baru, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulang Punjung, Kabupaten Dharmasraya yang diduga menjual masakan daging babi. (SP)

Arosukapost.com, Dharmasraya – Warga Jorong Kampung Baru, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, mulai resah dengan keberadaan sebuah warung bernama “Lapo Horas Raja Hasian” yang diduga menjual masakan daging babi.

Untuk mengelabui petugas, warung yang berada dipinggir Jalan Lintas Sumatera, Pulau Punjung atau tepatnya diujung jembatan Jorong Kampung Baru, Nagari Sikabau itu, bertuliskan di spanduk “Sedia Nila/Mas Bakar dan Tinombur”.

Warung milik berinisial RR itu diduga tak hanya menjual daging babi, bahkan juga menyediakan minuman jenis tuak.

Seakan kehadiran warung tersebut, Pemerintahan Nagari Sikabau terkesan tutup mata dan membiarkan RR yang berasal dari Sumatera Utara itu, menjual masakan yang diduga ada daging babi nya.

Salah seorang warga setempat berinisial DR yang enggan disebutkan namanya lebih lengkap itu, menyampaikan bahwa ada aktivitas menjual minuman tuak dan daging babi di warung “Lapo Horas Raja Hasian” itu.

Baca juga :  Jumat Berkah, Wartawan Pemilik Roti Bakar Lumer Dharmasraya Itu Bagi-bagi Takjil

“Kami warga sangat resah dengan keberadaan warung itu, selain menjual tuak, warung itu juga diduga menjual daging babi. Akan tetapi, amat disayangkan hingga hari ini belum ada  warga yang berani menegurnya. Ini, jelas melanggar kaedah-kaedah tatanan masyarakat setempat,” tuturnya.

Terkait hal ini, Bupati Dharmasraya melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Syafruddin, menyebutkan bahwa dirinya sudah mendapatkan informasi sekitar tiga hari yang lalu bahwa ada sebuah warung dikawasan Nagari Sikabau, menjual daging babi dan tuak.

“Benar, kami mendapat informasi dari Warga Jorong Kampung Baru, Sikabau bahwa ada penjual tuak yang disertai daging babi yang sudah dimasak, didaerah setempat,” ujar Syafruddin sembari menirukan keterangan dari salah seorang warga itu.

Baca juga :  Dua Pemuda Ditangkap Polsek Kamang Baru Terkait Kepemilikan Narkotika

Menurutnya hal ini, jelas sekali merusak dan wajib ditindak tegas, apalagi dia menjual terbuka dan transparan dipinggir jalan lintas Sumatera itu.

“Tentu saja semua yang berlalu lalang di jalan lintas itu matanya tertuju ke warung yang diduga menjual masakan daging babi dan juga menyedikan minuman tuak tersebut,” bebernya.

” Kita akan menindak lanjuti laporan dari masyarakat ini, jika tidak dihentikan tentu akan terus mereka jual barang haram tersebut dan tentu akan bikin resah warga setempat,” sambung Syafruddin yang sebelumnya sudah mendapatkan informasi dari masyarakat.

Artinya, lanjut Kasat, sebelum pemuda nagari  yang bertindak, lebih baik kami yang melakukan tindakan terlebih dahulu.

“Nantinya kita akan bertindak sesuai dengan SOP yang ada dalam perda nomor 1 tahun 2018  yakni tentang ketentraman dan ketertiban umum,” pungkasnya.