Sumbar  

Wali Nagari Sikabau Abdul Razak dan ketua Bamus Yulisman Dt.Kayo Mudo diponis bebas.

Kuasa hukum dari Wali Nagari Sikabau Abdul Razak dan Yulisman, yaitu DR. Suharizal, SH, MH, CMED, CLA didampingi Ketua Koperasi Pusako Ninik Mamak, Herianto Datuak, terlihat saat dihadiri oleh awak media dan warga Sikabau, setelah melewati sidang pra pradilan di Pengadilan Negeri Dharmasraya pada Rabu (29/05/2024).

Arosukapost.com – Dharmasraya, Di masa transisi kepala kejaksaan Negeri Dharmasraya Wali Nagari Sikabau Abdul Razak dan Yulisman di ponis bebas oleh pengadilan Negeri Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, setelah melalui persidangan pra pradilan Rabu (29/05/2024) yang dimulai pukul 14 : 00 WiB menjelang sore.

Kedua orang pejabat yang sedang menjabat masing-masing Abdul Razak dan ketua Bamus Yulisman ditahan kejaksaan negeri Dharmasraya, karena tersangkut dengan dugaan kasus Penyalahgunaan Dana Bagi Hasil Koperasi Sawit Pusako Ninik Mamak priode 2018 – 2021 yang berada dalam kenagarian itu.

Sementara dalam persidangan pra pradilan, ketika hakim dalam pembacaan putusan sidang praperadilan atas dugaan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret dua nama petinggi Nagari Sikabau tersebut. Namun,
sebelumnya melalui Instagram resmi Kejati Sumatera Barat, pada Kamis, 25 April 2024. Kejaksaan Negeri Dharmasraya menetapkan dua orang oknum pejabat Nagari Sikabau, yakni Wali Nagari, Abdul Razak dan Ketua Bamus,Yulasmen, sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana bagi hasil yang berasal dari Koperasi Sawit Pusako Ninik Mamak selama periode 2018-2021.

Kejaksaan menduga bahwa kedua tersangka telah melanggar aturan dalam penggunaan dana Nagari, menyebabkan kerugian negara yang signifikan. Dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Dharmasraya terkait dengan kasus tersebut menemukan bukti kerugian negara sebesar Rp. 1.616.053.000,00 berikut dengan dokumen dan uang sebesar Rp. 368.212.000,00 disita sebagai barang bukti oleh kejaksaan negeri Dharmasraya

Baca juga :  Bupati Solok Kunjungi Tiga Nagari di Kecamatan Gunung Talang Jemput Aspirasi dan Usulan Masyarakat

Sementara kuasa hukum dari Abdul Razak dan Yulisman DR. Suharizal SH,MH,CMED,CLA ketika diwawancarai usai persidangan menjelaskan lebih rinci. Menurutnya, dalam persoalan ini tidak ada kerugian negara dan tidak ada pula korupsi. Uang yang selama ini, dituduhkan adalah murni dari uang kompensasi sawit plasma masyarakat, dari perusahaan( pihak ke tiga)uang itu dikelola oleh koperasi Pusako Ninik mamak,” tuturnya.

Namun, jika ditarik dari KUHAP ke kitab undang-undang hukum acara, dakwaan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Dharmasraya itu tidak terpenuhi unsur dan bukti permulaan untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Hakim memutuskan bahwa proses penyidikan dan penempatan tersangka itu adalah batal demi hukum. Sekali lagi tidak ada yang namanya kerugian negara, karena itu bukanlah keuangan negara,”timpalnya.

” Dalam persidangan hakim menguraikan bahwa kalau itu disebutkan keuangan negara mesti bisa dibaca dari anggaran pendapatan asli nagari (PAN), namun ini tidak termasuk kedalam hal itu , dimana megarandirugikan dan dimana pula letak korupsinya. Dari poin-poin yang dibacakan hakim itu membuktikan sekali lagi, ini tidak ada korupsinya dan tidak ada penyalahgunaan wewenang oleh dua orang pejabat Nagari Sikabau tersebut,”cetusnya.

Lebih lanjut dikatakan Suharizal,sesuai dengan perintah Pengadilan Negeri Dharmasraya bahwa tersangka harus dikeluarkan pada hari ini juga, kalau tidak, ini jelas pelanggaran terhadap HAM. Terlihat hakim memerintahkan, ketika putusan dibacakan, wajib dikeluarkan. Penetapan dan penahanan tersangka hari ini berakhir dan harus keluar hari ini juga.

Baca juga :  Cuaca Ekstrim Masih Mengintai, Athari Himbau Masyarakat Sumbar Tingkatkan Kewaspadaan

” Tentunya, kita sangat berharap, untuk hal ini dapat jadikan catatan penting, bahwa bukti permulaan itu harus kuat untuk mendakwa, menuntut, dan menyidik orang melakukan tindak pidana korupsi,”imbuh Suharizal.

Senada dengan itu, Ketua Koperasi Sawit Pusako Ninik Mamak Nagari Sikabau,Herianto yang akrap disapa Datuak Anto mengucapkan syukur ” Alhamdulillah ” ini merupakan do’a dari warga Sikabau yang peduli terhadap Nagari dan Wali Nagari dan Ketua Bamus mereka.Dana yang digunakan bukanlah milik negara, melainkan hasil dari tanah ulayat, yang terdiri dari 6 suku yang ada dalam kenagarian Sikabau,” terangnya.

Dari 6 Suku tersebut diataranya Piliang, patopang , patapong bauah, tigo Nini,Mandailing dan melayu.Dari 6 suku itu yang terdiri dari Ninik mamak sepakat tanah Ulayat yang dikelola oleh pihak ketiga dalam hal ini perusahaan PT. AWB. Kemudiam hasil dari plasma itu diserahkan ke koperasi Pusako Ninik mamak sesuai dengan kesepakatan dan dibagikan sesuai dengan peruntukan yang telah disepakati. Nah, kenapa mereka yang dituduh merugikan keuangan negara ,”ungkapnya.

Terlihat diluar pengadilan ratusan warga Nagari Sikabau, menungu sembari mendengarkan pembacaan putusan sidang praperadilan tersebut sontak bersorak Sorai dengan penuh ke gembiraan . Mereka sangat terharu mendengarkan putusan yang dibacakan hakim ” diponis bebas.Akhirnya, usai diponis bebas kedua orang pejabat nagari titipan tahanan kejaksaan Dharmasraya oleh pihak kejaksaan dijemputnya ke Lapas Kelas III Dharmasraya untuk dibawa di pulangkan. (SP)