Wali Nagari Lega, Karena Perubahan Undang- Undang Masa Jabatan di Tambah 2 tahun Lagi

Arosukapst.com – Dharmasraya, Jika tak ada aral melintang direncanakan besok pagi Selasa (02/07/2024) sebanyak 52 orang Wali Nagari dari 11 Kecamatan yang berada di Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat akan dikukuhkan oleh Bupati Sutan Riska Tuanku Kerajaan di Auditourium .

Hal itu dikatakan Bupati Sutan Riska Tuanku Kerajaan melalui Kadis pemberdayaan masyarakat desa Hasto Kuncoro ,M.Pd. Katanya Selasa (02/07/2024) akan dilaksanakan Pengukuhan 52 orang Wali Nagari dari 11 Kecamatan yang ada didaerah ini,” Kata Hasto Saat berada diruangan kerjanya Senin (01/07/2024).

Sebelumnya wali nagari hanya menjabat 6 tahun, karenaterkait dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. 

Baca juga :  Bupati Sutan Riska: Pemda Tetap Mempunyai Peranan Penting Mendukung Konsep Pertahanan Negara

Jadi masa pemerintahan desa / nagari ditambah 2 tahun lagi dan menjadi 8 tahun sesuai dengan amanat undan- undang tersebut,” jelasnya.

Selain itu dalam Undang-Undang tersebut juga sudah menegaskan bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat berdasarkan Pancasila,Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika,” paparnya.

Sementara itu, untuk sasaran utama dariUndang-Undang Desa / Nagari tersebut yaitu memandatkan bahwa tujuan pembangunan Desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa/ Nagari,” terangnya.

Baca juga :  Athari Dorong Peningkatan Keselamatan dan Kesejahteraan Nelayan Melalui Tekhnologi

Selain untuk meningkatkan kualitas hidup manusia juga untuk mengentaskan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa untuk pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam yang berada dilingkup desa/ nagari,” timpalnya.

Hasto juga mengimbau dengan bertambahnya masa jabatan kepala Desa / Nagari yang sebelumnya menjabat 6 tahun dan sekarang ditambah 2 tahun lagi sehingga menjadi 8 tahun.

Maka, dengan penambahan tersebut tentu kita berharap dapat membawa perubahan dan kemajuan yang senigfikan bagi masing – masing nagari,” tukasnya. (SP)