Sumbar  

Usang dan Tak Layak Pakai, Pemko Solok Anggarkan Alat Uji KIR yang Baru

UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR) Dinas Perhubungan Kota Solok.
UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR) Dinas Perhubungan Kota Solok.

Arosukapost.com, Solok- Pemerintah Kota Solok berupaya melakukan perubahan di Dinas Perhubungan yaitu UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR). Sebab beberapa tahun belakangan, sebagian besar alat uji KIR rata-rata sudah usang, tak layak pakai dan tak lulus akreditasi dari Kementerian Perhubungan.

Hal ini terungkap saat Komisi III DPRD Kota Solok Rika Hanom dan Yoserizal mengunjungi Gedung KIR Dishub di Laing beberapa hari lalu. Kunjungan itu didampingi Kepala Dinas Perhubungan Kota Solok M. Ikhlas, S.H., M.M. dan Kepala UPT Nurul Fajri, S.H., M.M.

Anggota Komisi III DPRD Kota Solok Rika Hanom menjelaskan, selama ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari uji KIR tidak mencapai target, bisa dikatakan tidak ada, sehingga wajar pihaknya mendorong Dishub untuk membeli mesin uji KIR tersebut.

Baca juga :  Polres Solok Gelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Singgalang 2024

“Pengajuan mesin baru ini memang bisa berpengaruh untuk PAD lebih baik lagi. Pembelian alat uji KIR sendiri dianggarkan lebih kurang Rp4,1 miliar,” kata dia.

“Karena kalau masih memakai alat yang sudah usang, itu tidak boleh dijalankan lagi, rentan dengan banyaknya perbaikan, perlunya biaya perawatan yang sangat besar. Kita targetkan di bulan Juli harus bisa dioperasikan semua alat uji ini,” katanya.

Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perhubungan Kota Solok M. Ikhlas mengatakan pihaknya memperioritaskan pengadaan alat uji KIR pada APBD tahun 2023. Pasalnya, alat yang digunakan saat ini selain sudah tua, juga mudah mengalami kerusakan.

Baca juga :  Pengurus BKMT Hiliran Gumanti Dikukuhkan

Ia mengatakan, alat uji KIR yang diajukan untuk pergantian yakni seluruhnya seperti alat pengukur emisi untuk bensin dan solar, alat pengukur cahaya (lampu), site slipe alat pengukur jalan depan roda. Kemudian timbangan untuk mengukur beban mobil, alat mengukur rem, speedometer, alat pengukur kecepatan, alat ukur kebisingan serta kaca film.

“Alat-alat tersebut memang sudah tua, sehingga tidak maksimal lagi dalam bekerja sesuai dengan aturan Kementerian Perhubungan, di mana seluruh alat harus terakreditasi,” tutupnya.