Undercover Buying, Dua Pemuda Dibekuk Polisi Saat Transaksi Narkoba

FA (21) dan AW (22) ditangkap petugas kepolisian terkait kepemilikan narkotika jenis sabu.
FA (21) dan AW (22) ditangkap petugas kepolisian terkait kepemilikan narkotika jenis sabu.

Arosukapost.com, Limapuluh Kota- Dua orang pemuda berinisial FA (21) dan AW (22) asal Kenagaraian Sei Kamuyang, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Limapuluh Kota ditangkap petugas kepolisian terkait kepemilikan narkotika jenis sabu.

Keduanya ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Payakumbuh pada Senin (7/3/22) dini hari, di SPBU Tanjuang Kaliang, Jorong Tanjuang Kaliang, Kenagarian Sei Kamuyang, Kecamatan Luhak, Kabupaten Limapuluh Kota.

Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Kasat Narkoba Polres Payakumbuh AKP Desneri, SH setelah dilakukan penyamaran atau undercover buying oleh anggota kepolisian.

“Penangkapan tersebut bermula dari informasi warga yang yang sering mendapati transaksi narkoba yang meresahkan,” ungkap Kasat AKP Desneri, SH.

Ketika penggeladahan, polisi menemukan barang bukti berupa 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening, 1 unit timbangan digital warna silver, 1 unit handphone android merk Samsung warna merah, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi dan 3 paket sedang narkotika jenis sabu yang ditemukan di salah satu rumah tersangka.

Baca juga :  Bawa Kabur dan Cabuli Anak Dibawah Umur, MA Akhirnya Diringkus Satreskrim Polres Dharmasraya

“Untuk saat ini para tersangka dan barang bukti telah berada di Polres Payakumbuh untuk penyidikan lebih lanjut,” tutup Kasat.