Undercover Buy, Terduga Pengedar Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polres Pessel

Tersangka FWU (26) terkait penyalahgunaan narkoba beserta barang bukti 3 paket kecil narkotika jenis sabu, 1 paket sedang narkotika jenis sabu, serta 1 unit timbangan digital.
Tersangka FWU (26) terkait penyalahgunaan narkoba beserta barang bukti 3 paket kecil narkotika jenis sabu, 1 paket sedang narkotika jenis sabu, serta 1 unit timbangan digital.

Arosukapost.com, Tapan- Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan kembali melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki diduga sebagai penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Sabu.

Humas Polres Pessel mengkonfirmasi keterangan dari Dantim Opsnal Sapu Jagat Satres Narkoba Aiptu Yopi Alexander, membenarkan penangkapan terjadi pada Selasa (22/2/22) pukul 20.00 WIB di rumah tersangka di Kampung Kubu, Kenagarian Kubu Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan.

Penangkapan tersangka berinisial FWU (26), domisili Kampung Kubu, Kenagarian Kubu Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan dengan barang bukti berupa 3 paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus kantong plastik warna bening, 1 paket sedang narkotika jenis sabu dibungkus kantong plastik warna bening serta 1 unit timbangan digital warna silver.

Baca juga :  Gubernur Sumbar Resmikan Gedung Olahraga SMAN 15 Padang

Hasil penyelidikan didapat dari informasi masyarakat terkait seringnya terjadi bertransaksi narkoba oleh anak muda di kampung tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam, Tim Opsnal melakukan lidik sampai ke tahap Undercover Buy atau pembelian terselubung dan disanggupi tersangka FWU.

Saat transaksi, seketika tersangka langsung diamankan dan digeledah dengan disaksikan masyarakat sekitar. Dalam penggeledahan ditemukan 3 paket kecil sabu dibungkus plastik dalam timah rokok.

Curiga dengan hasil tersebut, tim berupaya menggeledah rumah tersangka dan ditemukan lagi 1 paket sedang narkoba jenis sabu beserta timbangan digital diduga sebagai alat prekursor dalam transaksi barang haram dimaksud.

Baca juga :  Bupati Solok Menerima Kunjungan Silaturahmi dan Audiensi Mahasiswa PMM4 Inbound UNP

“Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Satnarkoba Polres Pessel guna pengembangan dan proses hukum selanjutnya,” tegas Dantim Opsnal Sapu Jagat Aiptu Yopi Alexander.

Kasat Narkoba AKP Hidup Mulia, SH, MH juga mengatakan, tersangka diproses lebih dalam dan akan dijerat pasal berlapis sesuai Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati.

“Kami tegaskan kepada mereka yang melakukan penyalahgunaan narkotika, hentikan segala penyalahgunaan narkoba, cepat atau lambat pasti akan terungkap,” ancam Kasat Narkoba Polres Pessel.