Tukang Palak di Pantai Purus Berakhir Dijemput Polresta Padang

Tukang palak di Pantai Purus (kiri: tangkapan layar Ig infosumbar) ditangkap Polresta Padang.
Tukang palak di Pantai Purus (kiri: tangkapan layar Ig infosumbar) ditangkap Polresta Padang.

Arosukapost.com, Padang- ‘Tukang palak’ atau pelaku dugaan pemerasan terhadap pengunjung yang sempat ramai di media sosial di kawasan Jembatan Purus, Pantai Padang diciduk Kepolisian Resor Kota Padang, Minggu (5/6/22) malam.

“Pelaku diamankan Minggu malam sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Purus III oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang yang dipimpin Kanit Opsnal Ipda Adrian Afandi sebagai respon dan tindak lanjut atas dugaan pemerasan yang dialami pengunjung Pantai Padang pada Sabtu (4/6/22) malam,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedi Adriansyah Putra.

Kedua pelaku merupakan warga Purus I dan Purus III, Padang Barat, Kota Padang berinisial K (20) dan D (17). Dari pemeriksaan sementara terungkap bahwa modus yang digunakan oleh pelaku adalah mencari pengunjung yang datang berpasangan ke Pantai Padang.

Baca juga :  Harimau Sumatera Terekam di Lingkungan Mesjid H. Alius, Lubuak Selasih, Kabupaten Solok

Bahkan, diketahui pelaku K telah beraksi lebih dari satu kali pada April 2022, ia melakukan hal serupa bersama rekannya ‘A’ di kawasan Pantai Padang. Saat itu pelaku merampas gawai milik korban hingga korban mengalami kerugian sekitar Rp2,8 juta. Khusus untuk pelaku A telah ditangkap lebih dulu oleh jajaran Polsek Padang Barat.

“Terungkap kalau K beraksi sebanyak dua kali, namun kami masih terus mendalami serta mengembangkan kasus ini untuk mencari apakah ada korban lain,” ungkap Dedi.

Baca juga :  Kabupaten Solok Gelar Rapat Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting 2024

Sebelumnya, perbuatan pelaku K dan D terungkap setelah aksi mereka memintai uang pada Sabtu (4/6/22) malam direkam oleh korban kemudian diunggah ke media sosial instagram.

Dalam video yang beredar tersebut terlihat pelaku meminta uang Rp20 ribu kepada korban dengan alasan ‘uang ronda’, akan tetapi korban hanya memberinya Rp5 ribu.

“Bagi masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya aksi pungutan liar diimbau agar segera melapor, kami akan proses,” tegasnya.

Editor: DW