Tok! MK Putuskan Pemilu 2024 Tetap Coblos Caleg

Arosukapost.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus gugatan sistem pemilu proporsional terbuka dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Adapun putusan yang dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan judicial review (JR) alias uji materi sistem pemilu yang tertuang dalam perkara Nomor 114/PUU-XIX/2022.

“Mengadili, memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Dengan demikian, Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan di Gedung MK di Gedung MK, Jakarta, Rabu (15/6/23).

Baca juga :  Bawaslu Kabupaten Solok, Gelar Rakor Penyelesaian Sengketa Pemilu 2024

Dengan adanya putusan uji materi tersebut, maka pada Pemilu 2024, para pemilik suara bisa secara langsung memilih calon legislatif (caleg) yang diinginkan agar bisa menjabat sebagai anggota dewan.

Putusan ini diambil oleh 9 hakim MK dengan satu hakim yang berpendapat berbeda atau dissenting opinion, yakni hakim konstitusi Arief Hidayat.

Sidang pleno pembacaan putusan ini dihadiri oleh 8 hakim konstitusi, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat, Suhartoyo, Manahan Sitompul, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.

Baca juga :  Prabowo Subianto: Sebagian Menteri Kabinet Jokowi-Ma’ruf Akan Bergabung dalam Kabinet Saya

Gugatan terkait sistem Pemilu ke MK ini sebelumnya diajukan oleh Demas Brian Wicaksono (pengurus PDI-P), Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono yang diajukan sejak November 2022 lalu.

Gugatan teregistrasi dengan nomor 114/PPU-XX/2022 itu menyoal sejumlah Pasal dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.