Tidak Ada Izin Usaha, Puluhan Minuman Alkohol Diamankan Satpol PP Kota Padang

Satpol PP Kota Padang amankan puluhan minuman beralkohol, Kota Padang, Jumat (8/7/22).
Satpol PP Kota Padang amankan puluhan minuman beralkohol, Kota Padang, Jumat (8/7/22).

Arosukapost.com, Padang- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang amankan puluhan minuman beralkohol golongan B di dua tempat di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Padang Utara dan satu tempat di Jalan M. Yunus, Surau Balai, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Jumat (8/7/22) dini hari.

Pengawasan yang dilakukan di tempat usaha minuman beralkohol oleh Satpol PP Kota Padang tersebut untuk melakukan pemeriksaan terhadap izin tempat usaha yang dimiliki.

“Hari ini kita dapati minuman beralkohol (Minol) golongan B yang dijual pemilik tanpa menggunakan izin. Sebagai barang bukti, sebanyak 94 botol minol kita amankan ke Mako,” terang Deni Harzandy, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

“Pengusaha harus memiliki perizinan usaha terintegrasi secara elektronik (online single submission) “OSS” dan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB), agar legalitas usahanya diakui oleh pemerintah,” ujarnya.

Baca juga :  Kepala Satpol PP Kabupaten Solok Lakukan Sosialisasi Ke SMKN 1 Gunung Talang

Dirinya menambahkan, Satpol PP Kota Padang secara bertahap dan berlanjut akan terus melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat usaha yang diduga menjual minuman beralkohol di Kota Padang.

“Kita harap, pemilik usaha yang sudah kita tegur agar segera mengurus izinnya agar diakui oleh pemerintah, dan berharap pemilik tempat usaha juga menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di sekitar lokasi tempat berusaha,” harap Deni Harzandy.