Sumbar  

Terkait Video Klarifikasi Dodi Hendra, Safriwal: Tak Ada Hubungan Senjata Tajam dengan Interpelasi

Jubir: Justru Tebar Ketakutan Kepada ASN dan Tamu yang Hadir

Arosukapost.com, Solok – Video klarifikasi yang disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra melalui akun tiktok pribadinya beberapa waktu yang lalu terkait tindakannya mengeluarkan senjata tajam saat memimpin sidang paripurna pada, Kamis (28/3/2024) lalu. Juru bicara (Jubir) Pemkab Solok, Safriwal angkat bicara.

Ia menjelaskan ada beberapa pernyataan Ketua DPRD tersebut yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Menurut Safriwal, gagalnya agenda sidang interpelasi di ruang sidang Paripurna DPRD pada tanggal 9 Januari 2024 lalu tidak ada kaitan dengan mengamuknya seorang warga di ruang sidang.

“Pada saat terjadi peristiwa itu, ruang sidang paripurna DPRD dalam keadaan kosong (tidak ada aktivitas). Itu keterangan dan konfirmasi dari Sekretaris DPRD Kabupaten Solok. Warga tersebut datang pada pukul 11.45 WIB, sedangkan dari pagi tidak ada satupun Pimpinan dan Anggota DPRD yang ada di ruang sidang,” ungkapnya.

Terkait warga yang mengamuk di ruang sidang, sebutnya adalah warga yang kecewa dan marah kepada Ketua DPRD atas dugaan perkosaan terhadap salah satu warga Kabupaten Solok yang diduga dilakukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok. Dimana kata warga tersebut Ketua DPRD seharusnya menjadi panutan, mengayomi dan melindungi warganya. Bahkan saat kejadian itu salah satu warga yang mengamuk ada dari keluarga korban.

“Warga yang masuk ke dalam ruang sidang paripurna DPRD tersebut bermaksud meminta penjelasan atas kasus dugaan perkosaan oleh Ketua DPRD, salah seorang warga tersulut emosi karena setelah menunggu lama Ketua DPRD tidak juga bisa ditemui,” jelas Safriwal.

Selanjutnya gagalnya agenda sidang interpelasi justru disebabkan karena tidak tercapainya courum yaitu 50% +1 dari keseluruhan Anggota DPRD. Dimana pada sidang tanggal 5 Januari 2024, sidang paripurna penyampaian laporan usul pelaksanaan hak interpelasi hanya dihadiri 13 orang dari 35 Anggota DPRD.

Kemudian pada tanggal 8 Januari 2024 hanya dihadiri 13 orang, dan pada tanggal 9 Januari 2024 sidang paripurna persetujuan pelaksanaan hak interpelasi, tidak seorang pun Pimpinan dan Anggota DPRD yang hadir di ruang sidang paripurna dari pagi sampai malam.

“Artinya dapat disimpulkan bahwa dari awal sidang paripurna dalam rangka pelaksanaan hak interpelasi ini tidak pernah mencapai courum, dan pada saat pengambilan keputusan hak angket justru tak satupun Pimpinan dan Anggota DPRD hadir dalam sidang,” bebernya.

Selanjutnya terkait pernyataan Ketua DPRD yang mengatakan adanya dugaan Rp. 10 miliar aset negara diambil atau diluluhkan untuk wisata pribadi adalah tidak benar dan tidak ada aset Pemerintah Daerah Kabupaten Solok yang berada dalam kawasan Objek Wisata Bukit Cambai (Cambai Hill).

Baca juga :  Hadiri Isra’ Miraj, Bupati Solok Sampaikan Bantuan Pendidikan Bagi Pelajar Kabupaten Solok di Timur Tengah

“Ini dibuktikan dengan tidak adanya satupun aset bangunan maupun tanah yang berada di Kawasan Wisata Bukit Cambai yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) Pemerintah Kabupaten Solok. Hal ini juga sudah dipertegas dengan surat keterangan/penjelasan dari Kepala Badan Keuangan Daerah Indra Gusnadi melalui surat Nomor : 900/251/BKD-2023 dan Kepala Bidang Barang Milik Daerah/Aset Kabupaten Solok yang menyatakan bahwa tanah dan bangunan yang berada dalam Kawasan Wisata Bukit Cambai tidak tercatat pada kartu inventaris barang sebagai Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Solok. Artinya tidak ada tanah dan bangunan di kawasan Bukit Cambai milik Pemda Kabupaten Solok,” paparnya.

Lebih lanjut, terkait APBD yang dipergunakan untuk pembangunan objek wisata Bukit Cambai, hal tersebut dapat dibuktikan dengan dokumen APBD Tahun 2021 sampai dengan saat ini (Tahun Anggaran 2024). Artinya tidak ada yang diperuntukan untuk pembangunan objek Wisata Bukit Cambai. Sehingga pernyataan aset negara yang diambil dan diluluhkan tersebut adalah tidak benar dan mengada-ngada.

Bahkan terkait dengan Aset Objek wisata Bukit Cambai, dimana Dodi Hendra telah melaporkan ke APH (Kapolda dan Kajati). Namun dari hasil gelar perkara di Polda Sumbar tidak ditemukan peristiwa pidana, dari hasil gelar perkara di Kajati Sumbar juga tidak ditemukan perbuatan pidana. Dari hasil gugatan di Pengadilan Negeri Koto Baru juga dinyatakan gugatan pengguggat tidak dapat diterima (ditolak) dan putusan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Sehingga semua aduan yang dituduhkan tidak terbukti.

“Laporan juga di layangkan Dodi Hendra kepada Kemendagri Cq. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Dari hasil Pengawasan yang dilakukan oleh Tim Auditor Itjen Kemendagri, Tim menyatakan pengaduan yang dituduhan Dodi Hendra tidak terbukti, bahkan Tim Auditor Itjen Kemendagri menyayangkan ada laporan seperti ini dan setelah ditinjau ke lapangan ternyata laporan tersebut tidak benar,” jelas Safriwal lagi.

Adapun Safriwal menjelaskan l, dimana sesuai dengan Permendagri 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah pasal 12 menyatakan bahwa Kepala SKPD selaku pengguna barang yang ditetapkan melalui keputusan Bupati.

Jadi, pada instansi Sekretariat DPRD yang bertindak sebagai kepala SKPD adalah sekretaris DPRD, bukan Ketua DPRD. Sehingga sekretaris DPRD lah yang bertindak sebagai pengguna BMD yang bertanggung jawab terhadap seluruh BMD yang ada di lingkungan Sekretariat DPRD termasuk aset yang ada dalam ruang sidang DPRD.

“Terkait dengan terjadinya pengrusakan BMD oleh salah seorang warga. Ia sudah minta maaf kepada Sekretaris DPRD dan selaku Pengguna BMD di Sekretariat DPRD tersebut. Sudah sewajarnya Sekretaris DPRD mengambil kebijakan damai dengan warga tersebut yang telah menyadari kekhilafannya,” terangnya.

Baca juga :  Hardinalis Kobal Isi Kegiatan Pendidikan Politik Bagi Tokoh Masyakarat Solok

Bahkan kata Safriwal, warga tersebut telah mengganti segala kerusakan yang ada dan meminta maaf kepada Pemerintah Kabupaten Solok dan DPRD Kabupaten Solok melalui Sekretaris DPRD Kabupaten Solok selaku Pengguna BMD Sekretariat DPRD Kabupaten Solok.

Terkait dengan situasi gedung DPRD saat ini. Menurut keterangan Kasat Pol PP Kabupaten Solok Elafki, bahwasanya setiap saat ada satuan pengamanan yang bertugas menjaga keamanan lingkungan DPRD 24 jam. Dan apabila ada acara khusus di DPRD akan ada penambahan personil dari Satpol PP untuk pengamanan kegiatan.

“Situasi saat ini, tidak tertutup kemungkinan akan dilakukan penggeledahan kedepannya. Mana tahu masih ada saja yang membawa senjata tajam ke dalam ruang sidang,” tegasnya lagi.

“Jadi tidak benar kondisi gedung DPRD tidak aman, dan tidak perlu Ketua DPRD membawa senjata tajam ke ruang sidang,” tegasnya lagi.

Terkait dengan renovasi rumah dinas ketua DPRD, kegiatan tersebut tidak pernah dianggarkan dalam DPA Sekretariat DPRD maupun DPA SKPD Kabupaten solok lainnya.

“Saat baru menjabat sebagai Ketua DPRD, ia langsung menunjuk rekanan dalam hal ini CV. FR untuk melakukan pengerjaan renovasi rumah dinas tersebut, tanpa melalui proses pengadaan yang benar, yaitu dengan proses tender karena nilainya melebihi Rp. 200 juta,” terangnya.

Bahkan setelah pekerjaan selesai rekanan menagih pembayaran pekerjaan tersebut ke Sekretariat DPRD dan BKD Kabupaten Solok, tentunya Sekretariat DPRD dan BKD tidak bisa membayar pekerjaan tersebut karena tidak ada dalam DPA.

Kemudian, disisi lain kondisi Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra membawa senjata tajam ke ruang sidang paripurna baru-baru ini, sebaliknya justru tebar dan membuat ketakutan kepada ASN dan tamu undangan yang hadir dalam sidang tersebut, termasuk dugaan ancaman kepada Kepala Daerah, dalam hal ini Bupati Solok, Epyardi Asda.

“Kami melihat, sajam itu dibawa setelah sebelumnya beberapa kali juga pernah keluar nada ancaman dari Ketua DPRD sendiri dalam beberapa grup percakapan whatapp, bahkan di grup percakapan publik sekalipun. Dimana dalam percakapan itu, terlihat jelas dia akan membuat lobang (melukai/menusuk) pada orang-orang yang dirasanya mengganggu kepentingannya di DPRD saat agenda sidang. Tidak saja ancaman kepada Bupati Solok, pimpinan DPRD yang lain, tetapi juga kepada Sekwan, bahkan kepada ASN yang bertugas di Sekretariat DPRD,” tuturnya.

“Ini kami sampaikan agar segala informasi yang berkembang, supaya tidak menjadi bias dan menjadi informasi bohong (hoaks) yang salah di tengah masyarakat,” tutup Safriwal.(Ril/NG)