Terkait Pelat Mobil Pemkab Solok yang Disulap Dari Merah Menjadi Hitam, Sekda: Kita Akan Proses

Mobil milik Pemkab Solok yang disulap dari pelat merah menjadi hitam disalah satu SPBU di Kabupaten Solokbeberapa waktu lalu.
Mobil milik Pemkab Solok yang disulap dari pelat merah menjadi hitam disalah satu SPBU di Kabupaten Solok beberapa waktu lalu.

Arosukapost.com, Solok- Terkait mobil pelat merah milik Pemkab Solok yang “disulap” menjadi pelat hitam saat melakukan pengisian BBM disalah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Solok, hingga saat ini sama sekali belum ada tindakan dari Pemerintah setempat. Bahkan mobil operasional milik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Solok jenis Toyota Hilux dengan nomor polisi BA 8828 H itu, masih terlihat digunakan oleh dinas tersebut.

Sebelumnya Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar, Kabupaten Solok, Elafki, S.Pd., M.M, saat dikonfirmasi, beberapa waktu lalu mengakui bahwa mobil jenis Toyota Hilux dengan nomor polisi BA 8828 H, merupakan kendaraan operasional Satpolpp Kabupaten Solok. Dan Elafki pun menyebutkan bahwa mobil itu bukanlah berpelat hitam, melain pelat merah.

“Nanti akan saya panggil, siapa oknum yang menggunakan kendaraan itu saat pengisian BBM. Saya masih baru, nanti akan saya benahi semuanya. Kalau benar akan saya tindak,” ungkap Elafki saat itu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Solok, Medison, S.Sos, M.Si, melalui WhatsApp nya, Sabtu (19/2/22) telah memerintahkan Asisten Bidang Administrasi Umum Pemkab Solok agar memanggil Kasat Polpp sebagai pengguna aset, terkait oknum Pemda yang melakukan penggantian pelat merah yang diubah menjadi pelat hitam saat pengisian BBM itu.

“Kita perintahkan Asisten Bidang Administrasi Umum, untuk memanggilnya, semoga Senin besok ada hasilnya dan kita proses,” kata Sekda.

Baca juga :  Rumah Cegah Stunting di Kabupaten Solok Diresmikan, Tekad “Zero New 2025″

Saat ini masih banyak saja oknum-oknum yang mencari keuntungan dengan mengisi BBM bersubsidi yang seharusnya itu bukan haknya. Bahkan hal itu juga dilakukan oleh kendaraan milik pemerintah sendiri saat melakukan pengisian bahan bakar di SPBU. Ironisnya tindakan ini dilakukan oleh Satuan Penegak Perda sendiri di Kabupaten Solok.

Larangan kendaraan pelat merah mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) sudah sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No.191 tahun 2014 pada perincian konsumen pengguna dan titik serah jenis bahan bakar tertentu (JBT).

Dimana Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dilarang digunakan untuk kendaraan pelat merah dan juga kendaraan industri yang mengangkut bahan tambang.(NG)