Terkait Laporan Dodi Hendra ke Mabes Polri, Septrismen: Jadilah Pemimpin yang Bijak dan Mengayomi

Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok, Periode 2014-2019, Septrismen, SH,.
Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok, Periode 2014-2019, Septrismen, SH,.

Arosukapost.com, Solok – Anggota DPRD Kabupaten Solok, Septrismen, SH, amat menyayangkan tindakan Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra yang melaporkan Sekretaris Dewan (Sekwan) setempat terkait dugaan pemalsuan dokumen yang mencatut dirinya ke Bareskrim Mabes Polri Kamis (23/6/22) kemaren.

Septrismen menyebutkan bahwa, tindakan Dodi Hendra atas laporannya yang langsung ke Mabes Polri tersebut, akan membuat dampak negatif terhadap pandangan masyarakat secara struktur organisasi. Sebab sebut Septrismen setiap Penegak hukum itu ada Wilayah hukum dan Kewenangannya.

“Kita sangat setuju Hukum dan keadilan di tegakkan, namun ada aturan dan mekanisme yang harus di jaga, ada Norma dan Etika kapasitas sebagai pelapor. Apalagi mengatasnamakan lembaga,” tegas Septrismen kepada arosukapost.com, melalui WhatsApp nya.

Dijelaskannya kalau berbicara mewakili rakyat setiap anggota Dewan adalah wakil rakyat yang sama-sama membela rakyat.

“Artinya Negara kita Negara Hukum yang memiliki Penegak Hukum berjenjang dan harus di hormati seperti Forkopimda,” tegas Politisi Partai Gerindra itu.

Lanjut Septrismen, bahwa Forkopimda adalah Petinggi lembaga dan Pemerintahan yang bertugas dengan tujuan utama membangun komunikasi yang aktif demi menjalankan tugas sesuai tugas dan fungsi masing Pimpinan lembaga karena saling memiliki keterkaitan demi menjaga Stabilitas Politik dan Kamtibmas.

Baca juga :  Menteri Perdagangan Kolaborasi dengan Bupati Solok Distribusikan Bantuan untuk Korban Bencana Galodo di Agam

“Singkat saya sampaiakan bahwa ketua DPRD adalah bagian dari Forkopimda dan Wajib menjaga hubungan baik dengan tujuan agar bisa menyelesaikan masalah secara duduk bersama dalam kapasitas urusan lembaga, atau urusan masyarakat yang statusnya urgen hingga dapat menyebabkan terganggunya Kamtibmas,” beber mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Periode 2014-2019 itu.

Justru yang amat disayangkan, sambung Septrismen, Ketua DPRD melaporkan Bupati Solok ke Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) dalam urusan yang sebenarnya perlu di komunikasikan dulu sesama Forkopimda terkait apakah laporan itu.

“Kemudian Ketua DPRD juga melaporkan Pimpinan DPRD lainnya serta Sekwan dalam kasus yang dianggapnya ada pelanggaran Hukum. Semestinya Dodi bukan ke Mabes Polri atau ke Polda Sumbar sebab Mitra kerjanya kita kan ada Polres,” terangnya.

Kemudian Septrismen juga mengingatkan, sebagai Ketua DPRD, semestinya Dodi Hendra melakukan komunikasi dengan Pimpinan lainnya atau mengkonfirmasikan kepada Sekwan, karena semua surat menyurat di lembaga itu melalui proses dan ber-nomor sesuai surat keluar.

Baca juga :  Ketua TP-PKK Sijunjung Serahkan Langsung Bantuan Warga Lansia dan Disabilitas

“Sekretariat DPRD itu adalah memfasilitasi semua urusan Administrasi kelembagaan DPRD, jadi kalau ada yang diragukan mestinya Ketua DPRD itu bicarakan secara internal kelembagaan dengan pihak-pihak yang di anggap bertanggung jawab terhadap hal itu, bukan langsung lapor sana sini hingga dikomsumsi oleh publik. Artinya sama saja Mancabik baju di Dado,” terangnya lagi.

Kedepan, Septrismen berharap mari jaga Kabupaten Solok dengan membangun jembatan hati dengan penuh persaudaraan, sekiranya ada masalah mari bicarakan baik-baik untuk mencari solusi yang damai dengan tetap menjadikan Hukum sebagai Panglima.

“Sudahlah dikit-dikit lapor. Sebagai Ketua DPRD harus menjaga marwah lembaga bukan memberitakan lembaga ke sana sini. Ketua DPRD adalah Penanggung Jawab lembaga. Masyarakat kita butuh perhatian dengan aksi dan kerja nyata kita. Kalau begini terus kapan lagi kita untuk membangun. Jadilah pemimpin yang bijak dan mengayomi” harap Septrismen.