Dugaan “Mahar” Politik, Iriadi Dt Tumanggung Laporkan Wabup Solok Ke Polda Sumbar

Iriadi Datuak Tumanggung usai melaporkan Jon F Pandu ke Polda Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (5/5/22)
Iriadi Datuak Tumanggung usai melaporkan Jon F Pandu ke Polda Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (5/5/22)

Arosukapost.com, Padang- Tak kunjung diselesaikan. Akhirnya Wakil Bupati Solok, Jon Firman Pandu dilaporkan oleh Iriadi Datuak Tumanggung ke Polda Sumatera Barat (Sumbar), Kamis (5/5/22) terkait dugaan uang “mahar” untuk partai. Iriadi yang pernah maju dalam Pilkada 2020 itu meminta Ketua DPC Gerindra tersebut mengambalikan uangnya senilai Rp850 juta.

Iriadi menjelaskan, sebelumnya ia sudah berupaya meminta secara baik-baik dan kekeluargaan. Namun hingga saat ini uang tersebut belum juga dikembalikan.

Seperti halnya juga pernah di ulas media ini sebelumnya, Jon Firman Pandu terancam dilaporkan Iriadi Dt. Tumangguang Kepolisi pada bulan Oktober 2021 lalu. Namun tak ada upaya untuk mengembalikan, akhirnya Iriadi langsung melaporkan secara resmi ke Polda Sumbar dengan Surat Tanda Terima Laporan Kepolisan Nomor : STTL/ 173.a/ IV/ 2002/ SPKT/ Polda Sumatera Barat.

Dalam surat laporan tersebut, terlihat jelas dibagian bawah STPL yang dikeluarkan Polda Sumatera Barat ini, pelapor ditanda tangani langsung oleh Iriadi Dt Tumanggung, sementara laporan diterima oleh KOMPOL Azhari.R an. KA SPKT Polda Sumatera Barat KA Siaga II NRP 65070520.

Dalam pemberitaan arosukapost, pada Oktober 2021 lalu. Menjelang Pilkada Iriadi Dt. Tumangguang menghubungi Jon Firman Pandu dengan maksud ingin meminang Partai Gerindra untuk membawa dirinya maju menjadi Bupati Solok. Ketika itu Iriadi memberikan uang muka kepada Jon Firman Pandu dengan jumlah yang sebelumnya sudah disepakati.

Baca juga :  Polda Sumbar Salurkan 5.000 Paket Bansos kepada Driver Ojek, Angkot dan Betor

Dijelaskan Iriadi sesuai dengan kesepakatan awal bersama dengan Jon Firman Pandu bahwa untuk maju pada pilkada 2019 dengan partai Gerindra, Iriadi membayar Partai Geindra dengan menyerahkan uang muka sebesar Rp.850 juta sebagai kontribusi partai.

Setelah disepakati, kemudian Iriadi Dt. Mangguang segera mengantar uang mahar tersebut kerumah kediaman Jon Firman Pandu di komplek perumahan batu gadang Kota Solok.

Uang yang sudah disepakati diantar oleh sopir Iriadi Dt. Mangguang yaitu Alam bersama dengan Dt. Labuah dan juga disaksikan oleh saudaranya Tili. Uang yang diserahkan di terima langsung oleh istri dan mertua Jon Firman pandu, karena ketika dikonfirmasi saat itu Jon Firman Pandu sedang berada diluar daerah (Jakarta).

Pada waktu itu dari pihak Iriadi Dt. Tumanggung selaku pihak yang menyerahkan uang ditandatangani oleh Alam dan Dt. Labuah sementara dari pihak Jon Firman Pandu sebagai penerima uang ditandatangani oleh mertua laki-laki bersama dengan isteri Jon Firman Pandu.

Kemudian tidak berselang dalam waktu yang lama Iriadi Dt. Tumanggung kembali menambahkan uang yang sudah diserahkan kepada Jon Firman Pandu melalui rekening Bank, dari Rp. 700 Juta yang sudah diserahkan ditambah lagi Rp.150 Juta via rekening sehingga menjadi Rp. 850 Juta.

Baca juga :  8 Kapolres di Sumbar Raih Penghargaan dari Kemenpan-RB

Uang yang diserahkan Iriadi Dt. Tumanggung waktu itu adalah sebagai kontribusi partai dengan harapan dirinya bisa maju dengan dukungan dari Partai Gerindra, namun pada akhirnya Iriadi tidak jadi mendapat dukungan dari Gerindra saat mencalonkan diri sebagai Bupati Solok.

Setelah beberapa bulan kemudian Iriadi Dt. Tumanggung meminta kembali uang yang sudah diberikan kepada Jon Firman Pandu karena dirinya tidak jadi mendapatkan dukungan dari Partai Gerindra pada Pilkada 2019, namun Jon Firman Pandu hanya menjanjikan akan membayarnya kembali.

“Setiap kali ditagih Jon Firman Pandu hanya menjanjikan dan mengatakan bahwa dirinya tidak punya uang, yang ada hanya tanah di Sukarami,” terang Iriadi.

Setelah sekian lama dan selalu dijanjikan akan mengembalikan uang tersebut akhirnya Iriadi Dt. Tumanggung memutuskan untuk melaporkan Jon Firman Pandu kepada pihak berwajib, karena menurut Iriadi tidak ada itikad baik dari Jon Firman Pandu untuk mengembalikan uangnya.

“Karena tidak ada itikad baik dari Jon Firman Pandu maka hari ini saya laporkan secara resmi ke Polda Sumbar,” ungkap Iriadi.