Terjawab! DPP Demokrat Terbitkan SK PAW di DPRD Kabupaten Solok, Ada Pimpinan dan Anggota

Arosukapost.com, Solok – Teka-teki siapa di antara anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Solok yang ditunjuk oleh DPP Demokrat menjadi Pengganti Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok sisa masa jabatan periode 2019-2024 yang kosong beberapa Bulan terakhir terjawab sudah.

Sebelumnya Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Solok itu dijabat oleh Lucky Efendi. SK PAW Wakil Ketua ini dilakukan karena sebelumnya Lucky Efendi terjerat persoalan hukum.

Maka dari DPP Demokrat telah menetapkan dan menunjuk Mulyadi, sebagai PAW Lucky Efendi untuk menduduki jabatan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok.

Surat masuk dari fraksi Partai Demokrat, yang disampaikan pada Rapat Paripurna pada, Senin (22/5/2023) di Gedung Utama Paripurna itu, juga menyampaikan PAW Anggota Fraksi Demokrat dari Lucky Efendi ke Dedi Fajar Ramli.

Surat masuk dari fraksi Partai Demokrat diantaranya:

  1. Surat masuk Nomor: 27/DPC- PD/Kab.Slk/V/2023 Tanggal 12-Mei 2023 perihal Pengganti Antar Waktu Wakil ketua DPRD Kabupaten Solok, se bagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat partai Demokrat nomor: 92//SK/DPP.PD/V/ 2023.
  2. Surat masuk Nomor : 28/DPC – PD /Kab.Slk/V/2023 tanggal 12 Mei 2023 Perihal Penganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Solok Fraksi Partai Demokrat se bagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Dewan pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 41/SK/DPP.PD/V/2023. Tentang penganti Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Solok Propinsi Sumatera Barat Fraksi Partai demokrat Atas Nama Lucky Efendi,SH
Baca juga :  Keberadaan Sembako Aman, Harga Cabe dan Bawang di Sejumlah Pasar Nagari Kabupaten Solok Alami Penurunan

Dan Surat Keputusan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor: 39/SK/DPP.PD/V/2023 tentang Pemberhentian tetap sebagai Anggota Partai Demokrat kepada Saudara Lucky Efendi, SH.

Terkait surat masuk tersebut, Sekretaris DPRD Kabupaten Solok Drs Zaitul Ikhlas, mengatakan akan segera menindaklanjuti hasil Rapat Paripurna tersebut ke Gubernur Sumatera Barat melalui Bupati Solok sesuai dengan prosedur yang telah di tentukan oleh Peraturan Perundang Undangan yang berlaku.

“Surat masuk ini akan kita tindaklanjuti segera sesuai dengan prosedur,” ungkap Zaitul Selasa (23/5/23).

Baca juga :  Sidak SPBU, Kapolda Sumbar Temukan 11 Kendaraan Tangki Dimodifikasi

Sementara itu Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Solok Efdizal, membenarkan bahwa telah keluar SK DPP Partai Demokrat untuk Pengganti Antar Waktu Wakil ketua DPRD dari Lucky Efendi kepada Mulyadi.

“DPP Partai Demokrat juga mengeluarkan SK PAW Anggota Fraksi Demokrat dari Lucky Efendi ke Dedi Fajar Ramli,” jelas Efdizal, saat dihubungi arosukapost.com, melalui telepon genggamnya, Selasa (23/5/23).

Efdizal menyampaikan bahwasanya dengan adanya PAW Wakil Ketua tentunya kinerjanya Pimpinan DPRD Kabupaten lebih efektif untuk memimpin rapat-rapat di DPRD dimasa yang akan datang dengan sisa masa jabatan.

Efdizal juga mengingatkan bahwa hak hak keuangan di perhatikan sesuai dengan peraturan Perundangan Undangan berlaku terutama hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

“Atas SK itu, tak lupa juga saya ucapkan selamat kepada saudara Mulyadi dan Dedi Fajar Ramli, semoga amanah ini dapat dijalani dengan baik,” tuturnya.