Sumbar  

Temui Bupati Solok Lagi, Danone Pusat Akan Jalankan Anjuran Mediasi Karyawan PT. Tirta Investama

Bupati Solok dikunjungi petinggi Danone terkait permasalahan karyawan dan manajemen PT. Tirta Investama Kabupaten Solok, Selasa (21/2/23).
Bupati Solok dikunjungi petinggi Danone terkait permasalahan karyawan dan manajemen PT. Tirta Investama Kabupaten Solok, Selasa (21/2/23).

Arosukapost.id, Solok- Bupati Solok Epyardi Asda kembali bertemu dengan petinggi Danone terkait kelanjutan penyelesaian permasalahan antara serikat pekerja dengan manajemen PT. Tirta Investama (Danone) di ruang kerja Bupati Solok, Arosuka, Selasa (21/2/23).

Tidak petinggi Danone yang hadir yaitu VP General Secretary Vera Galuh Sugijanto, Vice President Operations Rizki Raksanugraha, Vice President Human Resources Bernas Istiqlal serta pimpinan tinggi PT. Tirta Investama Kabupaten Solok Endro Wibowo.

Sementara Bupati Epyardi didampingi Sekretaris Daerah Medison, Asisten II Deni Prihatni, Staf Khusus Bupati Solok Syaiful, Kepala DPMPTSP dan NAKER Aliber Mulyadi, Camat Gunung Talang Donly Wance Lubis, serta wali nagari.

Baca juga :  Bupati Epyardi Asda Ikuti Rapat Paripurna DPRD Agenda Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI

Epyardi Asda dalam kesempatan itu menyerahkan permintaan dan usulan karyawan. Harapan mereka, hak-hak karyawan dapat dikembalikan dan segala permasalahan berjilid-jilid ini hendaknya berakhir dengan damai antara kedua belah pihak.

“Apa saja yang dituliskan pada anjuran mediasi sepanjang itu yang telah ditentukan oleh undang-undang maka akan kita jalankan, dan bahkan ada beberapa poin yang telah berjalan, dengan itikad baik kita bersama apa yang menjadi kewajiban kami akan kami tunaikan,” kata Vera Galuh Sugijanto.

Baca juga :  KPU Dharmasraya Gelar Jumpa Pers Mengenai Tahapan Pendaftaran Pilkada Serentak 2024

Menanggapi hal itu, Bupati Epyardi Asda menyambut niat baik pihak manajemen. Ia meminta untuk menerima kembali seluruh karyawan yang diberhentikan melalui dua pilihan, yaitu karyawan dianggap di-PHK dan mendaftar kembali ke perusahaan atau PHK dianggap tidak pernah terjadi dan karyawan bekerja kembali seperti biasa.

Kemudian Rizki Raksanugraha menyampaikan bahwa, karyawan akan dianggap mengundurkan diri serta hak-haknya saat pengunduran diri akan diberikan. Lalu karyawan dapat mendaftar kembali dan langsung diangkat menjadi karyawan tetap dengan catatan beberapa individu akan diberikan syarat dan perjanjian demi menghindari permasalahan ini terulang kembali.