Tangan Dingin Bupati Epyardi! Gedung Baru DPRD Kabupaten Solok Bakal Ditempati

Gedung baru DPRD Kabupaten Solok
Gedung baru DPRD Kabupaten Solok

Arosukapost.com, Solok – Tugas berat yang diamanahkan oleh masyarakat kepada Bupati Solok Capt. H. Epyardi Asda, Dt. Sutan Majo Lelo, M.Mar, tanpak jelas ia jalani dengan sebuah keikhlasan untuk membangun Kabupaten Solok.

Meski berbagai tantangan yang ia hadapi, mulai dari mencalonkan diri hingga diamanahkan masyarakat menjadi Bupati Solok, niat tulus Bupati pilihan rakyat ini kian tak terbantahkan.

Berbagai ragam persoalan terus dihadapkan, namun semua tidak dihiraukan, baginya demi masyarakat ia harus selalu siap, karena sebelum menjabat sebagai Bupati Solok Epyardi selalu lantang mengatakan akan memberikan perubahan yang besar untuk Kabupaten Solok, sesuai dengan visinya “Mambangkik Batang Tarandam” menjadikan Kabupaten Solok terbaik di Sumatera Barat.

Diawal kepemimpinannya satu persatu ia benahi, mulai dari persoalan aset hingga persoalan birokrasi di Pemerintah Kabupaten Solok itu sendiri.

Bahkan tidak main-main. Untuk menyelamatkan aset Pemkab Solok itu sendiri, Epyardi membentuk tim satgas, yang diawali aset kendaraan dinas, tanah, bangunan dan bahkan seluruh aset Pemkab Solok yang berada di Kota Solok.

“Jangan sampai aset milik Pemkab Solok tidak bisa dimanfaatkan dengan baik sehingga menjadi mubazir, kalau memang ada tentunya ini menjadi beban moral karena menyangkut aset negara dan kepentingan masyarakat Kabupaten Solok,” kata Bupati Solok Epyardi Asda kepada awak media.

Seperti halnya gedung baru DPRD Kabupaten Solok yang sudah sekian lama terlantar karena tidak kunjung diserah terimakan semenjak selesai dibangun pada tahun 2015 lalu.

Seakan menjadi sengkarut yang tidak berujung. Selama 2 periode masa pergantian Bupati Solok sebelumnya, masalah gedung sebagai tempat menampung aspirasi rakyat tersebut tidak kunjung juga terselesaikan.

Gedung yang berdiri dikomplek perkantoran Bupati Solok tersebut kini sudah mulai banyak yang rusak dan lapuk dimakan usia, karena semenjak selesai dibangun gedung tersebut tidak pernah dibenahi lagi.

Baca juga :  Musyawarah Rencana Pemungutan Sampah Rumah Tangga di Nagari Jawi-Jawi Guguk, Kabupaten Solok, Mendapat Dukungan Tokoh Masyarakat

Sebelumnya, gedung baru DPRD Kabupaten Solok tersebut dibangun dengan menggunakan dana APBD Kota Solok melalui kesepakatan ruilslag (tukar guling) antara 2 daerah.

Pada saat itu Pemkab Solok menyerahkan beberapa aset tanah dan bangunan yang berada di Kota Solok kepada Pemerintah Daerah setempat dan kemudian diganti dengan sebuah gedung yang dibangun oleh Pemerintah Kota (Pemko) Solok.

Kemudian Pemkot Solok sesuai dengan kesepakatan Ruilslag tersebut bersedia dan menyetujui untuk menganggarkan pembangunan gedung DPRD Kabupaten Solok dengan menggunakan dana APBD Kota Solok.

Setelah selesai dibangun pada masa kepemimpinan Syamsu Rahim (Bupati Solok periode 2010-2015) bangunan tersebut belum juga ditempati.

Begitupun pada masa jabatan Bupati Gusmal (Periode 2016-2021) persoalan itu juga tidak kunjung terselesaikan. Ketika itu Gusmal berasalan masih menunggu hasil pemeriksaan BPK tentang kejelasan tukar guling barang milik negara atau ruilslag aset Pemkab dengan Kota Solok.

Kini Gedung itu mulai tanpak titik terangnya dibawah kepemimpinan Epyardi Asda untuk bisa dimanfaatkan sebagaimana mestinya sesuai dengan perencanaan awal.

Dilihat dari belakang, awalnya pondasi gedung untuk wakil rakyat itu dibangun dengan menggunakan APBD Kabupaten Solok pada periode pertama Gusmal menjadi Bupati Solok (2005-2010). Tentu dari pondasi hingga sekarang kondisi gedung tersebut tak terbayangkan juga kondisinya.

Kini sudahlah? “lacuik tangan” Bupati Epyardi Asda itu mulai ada angin segarnya.

Difasilitasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), bersama dengan Walikota Solok, Bupati Epyardi sepakat untuk menyelesaikan permasalahan dengan melakukan pengkajian dan mencari solusi terbaik.

Dijelaskan Epyardi, mengacu kepada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dengan tujuan menyelamatkan aset negara, maka persoalan Ruilslag dengan Pemko Solok dibolehkan untuk melakukan saling hibah antar pemerintah daerah.

“KPK sudah menelaah permasalahan ini sesuai aturan, kronologis permasalahan Ruislag ini sudah ada pada KPK, ada 61 poin berikut dengan seluruh aturan serta dokumennya,” Beber Epyardi.

Baca juga :  Wacana Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik Juni 2023 Ternyata Hoaks, BPJN Bilang Begini

Sesuai dengan aturan yang berlaku, ada dua alternatif dalam penyelesaian masalah ini, solusi pertama tukar guling sesuai dengan rencana awal, kedua sesuai Permendagri nomor 19 tahun 2016 dan dibolehkan untuk melakukan saling hibah. Bedanya, tukar guling harus sama nilainya, namun jika saling hibah antar pemerintah tidak harus sama nilainya.

“Saat itu KPK mendorong dan merekomendasikan untuk mengambil solusi kedua karena jika tidak juga diselesaikan berpotensi menjadi kerugian negara. Jika terjadi demikian, tentu akan dikupas mulai dari pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, hingga ke kondisi saat ini,”sebutnya.

Lebih lanjut dijelaskan Epyardi, terkait berita acaranya penyerahan beberapa aset ke Kota Solok itu, akan disepakati di KPK dalam waktu kurang lebih sebulan lagi. Sementara untuk bangunan gedung kantor, syaratnya harus diperbaiki terlebih dahulu oleh pihak Kota paling lambat akhir tahun depan.

“Insyaallah tahun depan sudah terealisasi, hal itu mengingat karena untuk memperbaikinya kembali tentu dengan menggunakan APBD Kota Solok,” ujar Epyardi lagi.

Aset Pemkab Solok yang sebelumnya diserahkan berupa tanah dan bangunan eks kantor Dinas PU Kabupaten Solok di Kelurahan Kampung Jawa, tanah dan bangunan eks kantor Cabang Dinas Perindustrian Kabupaten Solok yang berada di Kelurahan VI Suku, tanah dan bangunan eks Kantor Cabang Dinas Perkebunan Kabupaten Solok yang juga berada di Kelurahan VI Suku, tanah dan bangunan eks kantor Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota Solok yang berada di depan Puskesmas Tanah garam, tanah dan bangunan eks kantor Dinas Pertanian Kabupaten Solok yang berlokasi di depan Polres Solok Kota, Kelurahan Kampung Jawa, serta tanah dan bangunan eks kantor Cabang Dinas Perikanan Kabupaten dan Kota Solok beralamat di jalan Syech Kukut, Kelurahan Tanjung Paku, Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok.