Tanam Puluhan Pohon Ganja, Pria di Legum Diciduk Tim Spider Polres Solok

Arosukapost.com – Solok – Seorang pria berinisial EF (24) ditangkap Satuan Reskrim Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok, Selasa (20/2/24) lantaran kedapatan menanam sebanyak 23 batang pohon ganja dirumahnya.

Pelaku EF menanam barang haram itu tepatnya di Jorong Lekok Batu Gadang, Nagari Sungai Nanam, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok yang ditanam didalam pot dan diatas tanah yang berada dibelakang rumah pelaku tersebut.

Kapolres Solok AKBP Muari, S.I.K, M.M, M.H, melalui Kasat Resnarkoba Polres Solok, Iptu Oon Kurnia Ilahi, SH, membenarkan bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial,,, atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja yang masih dalam bentuk tanaman hidup.

Baca juga :  Tengah Asik Judi Song, Tiga Pelaku Diamankan Satres Polres Pessel

“Benar, kita berhasil mengamankan seorang pria, berikut dengan barang bukti berupa tanaman yang diduga jenis pohon ganja yang ditanam dalam kamar mandi sebanyak 23 batang,” kata Iptu Oon, Rabu (21/2/24) dini hari, kepada arosukapost.com.

Tak hanya itu, menurut Oon petugas juga mengamankan satu paket ganja kering yang dibungkus plastik warna bening.

Baca juga :  Pakai Sabu, Warga Saok Laweh Diamankan Satres Narkoba Polres Solok Kota

“Kita juga mengamankan barang bukti satu paket ganja kering yang disimpan dikantong celana pelaku,” sebutnya.

Adapun lanjut Oon, dari pengakuan pelaku, lantaran mati dan dicabut sebelumnya pohon ganja itu lebih dari 23 batang yang ditanam didalam pot tersebut. Dijelaskannya pohon ganja yang ditanam pelaku dengan usia bervariasi, bahkan sudah ada usia dua bulan.

“Pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut,” tutur Iptu Oon.(NG)