Tak Diindahkan, Satpol PP Padang Bongkar Dua Lapak PKL yang Berdiri di Fasum

Arosukapost.com, Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bongkar dua lapak milik Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di atas Fasilitas Umum (Fasum) pada Rabu siang (18/1/2023).

Diketahui lapak-lapak tersebut sengaja didirikan di atas Fasilitas umum dikawasan Simpang Kalumpang, Perupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang Sumatera Barat.

“Lapak-lapak yang kita bongkar ini, berdiri di badan jalan,” kata Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim.

Dijelaskan Mursalim, sebelumnya pihaknya telah berupaya melakukan pendekatan secara kekeluargaan dan humanis, namun masih juga ada pemilik lapak yang tidak mengindahkan dan masih membiarkan lapak tersebut tetap berdiri di lokasi yang melanggar.

“Secara pendekatan sudah kita lakukan dan juga sudah disurati oleh pihak kelurahan sampai pihak Kecamatan, namun, sampai hari ini, masih ada yang belum di bongkar, padahal yang lain sudah bongkar, maka kita bongkar, karena telah melanggar Perda,” jelas Mursalim.

Dilapangan, sempat terjadi adu mulut antara petugas dan pemilik, lantaran ia tidak terima ketika petugas menaikan lapaknya ke atas mobil.

Lanjutnya, bahwa apa yang telah dilakukan oleh PKL tersebut telah melanggar aturan terkait Perda 11 Tahun 2005.

Baca juga :  Ngamar! Satpol PP Padang Kembali Amankan Pasangan Ilegal Disebuah Hotel

“Maka dari itu perlu upaya penertiban dengan menyita lapak mereka agar ini menimbulkan evek jera dan pemilik juga kita berikan surat panggilan,” tegasnya.