Sumbar  

Tak Ada Keuangan Negara yang Dirugikan Dalam Kasus Dugaan Korupsi yang Menimpa 2 Orang Tokoh Nagari Sikabau.

Pasca penahan AR dan Y, kondisi kantor Wali Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumbar terlihat sepi.

Arosukapost.com – Dharmasraya, Miris, mengutip berita atau informasi yang bersumber dari Instagram kejaksaan negeri Dharmasraya tertanggal Kamis (25/04/2024), bahwa dugaan tindakan pidana korupsi terkait dengan penyalahan gunaan dana Nagari Sikabau yakni dari sistim usaha bagi hasil koperasi sawit Pusako Ninik Mamak dengan PT. AWB, yang ada dalam ke nagarian Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung ,Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat priode 2018 – 2021 menimbulkan polemik ditengah masyarakat.

Hal itu disampaikan Rahmad Danil , SE ,M.Si dari tokoh muda didampingi Habibunas, Malin Sampono dari Ninik mamak. Katanya, Jumat (26/04/2024). Menyoal kasus dugaan tindak pidana terkait dengan bagi hasil antara perusahaan PT. AWB sebagai pihak ke III dengan pemilik tanah Ulayat Ninik mamak di dalam nagari Sikabau yang terdiri dari 6 suku, ” terangnya.

Dari ke 6 suku itu , diantaranya Suku Piliang, Mandahiliang, Patopang, Melayu , Tigo Ninik dan Patapang baruah. Dengan terjadinya insiden penahanan bagi oknum Wali Nagari AR oleh pihak kejaksaan negeri Dharmasraya, tentu Ninik mamak dan tokoh masyarakat di Nagari Sikabau sangat kecewa dan menyayangkan terkait dengan isi dari Instagram kejaksaan yang menyebutkan masalah kerugian negara terkait pembagian hasil usaha tanah ulayat dengan perusahaan sawit PT. Andalas Wahana Berjaya (AWB),” jelasnya.

Baca juga :  Bupati Solok Lantik Puluhan Pejabat Fungsional Guru dan Pengawas

Sejatinya, persoalan itu dapat di selesaikan secara kekeluargaan mengingat yang dipermasalahkan itu, merupakan salah satu bentuk ketidak senangan sekelompok oknum terhadap pemerintahan nagari yang dipimpin oleh AR. Karena tidak ada keuangan negara yang dirugikan dalam persoalan tersebut, sebab hal ini bukan dana APBN atau dana desa yang dikucurkan melalui Koperasi Pusako Ninik Mamak dan di berikan kepada masyarakat., ” cetusnya.

Akan tetapi, ini murni pembagian hasil Tanah Ulayat dan pembagiannya hasil dari kesepakatan Ninik mamak dan pemerintahan nagari yang ada dalam ke Nagarian Sikabau, yang bekerja sama dengan pihak ke III dalam hal ini PT. AWB. Pertanyaan kenapa bisa terjadi seperti ini” hal ini sangat tidak etis. Soalnya, inti dari permasalahan ini, hanya lah pengelolaan keuangan. Dan sekali lagi tidak ada negara yang dirugikan terkait dengan persoalan ini, meski ada hanya anak cucu keponakan dari 6 suku lah yang dirugikan, ” pungkas Danil yang dibenarkan Habibunnas.

Baca juga :  TPID Kabupaten Solok Lakukan Survei Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Tradisional

Disisi lain berdasarkan informasi dan pemberitaan dari beberapa media online terbitan Jumat (26/04/2024) menyebutkan dari audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Dharmasraya , ditemukan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.1.616.053.000,00 (satu miliyar enam ratus enam belas juta lima puluh tiga ribu rupiah).

Sedangkan dua orang yang diduga tersangka AR dan Y langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan oleh penyidik dan dititipkan pada Lapas Kelas III Dharmasraya. Selain itu, dalam perkara ini, telah disita berupa barang bukti berupa dokumen-dokumen terkait serta uang sebesar Rp. 368.212.000,00 (tiga ratus enam puluh delapan juta dua ratus dua belas ribu rupiah).

Terlihat dari peristiwa itu, dua orang oknum tokoh masyarakat, Nagari Sikabau masing – masing berinisial AR dan Y yang dititipkan penyidik kejaksaan di lapas kelas III Dharmasraya Kamis sore (25/04/2024). (SP)