Sutan Riska Teken MoU Bidang Perdata dan TUN dengan Kejari Dharmasraya

Sutan Riska tanda tangani MoU dengan Kejari Dharmasraya, Selasa (7/6/22).

Arosukapost.com, Dharmasraya- Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama bidang perdata dan tata usaha negara dengan Kejaksaan Negeri Dharmasraya.

Penandatanganan MoU dilaksanakan di ruang rapat lt. II Kantor Bupati Dharmasraya, Selasa (7/6/22).

Pihak Kejari dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya M. Haris Hasbullah dan turut menyaksikan Sekda Dharmasraya Adlisman, Asisten, Kepala OPD terkait dan Kabag di lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya.

Pada kesempatan ini Sutan Riska selaku Bupati Dharmasraya menyampaikan apresiasinya terhadap Kejari Dharmasraya yang telah merencanakan dan memberikan ruang waktunya untuk menjalin kerja sama pada bidang perdata dan tata usaha.

Baca juga :  Tangan Dingin Bupati Epyardi! Gedung Baru DPRD Kabupaten Solok Bakal Ditempati

“Sebenarnya rencana ini sudah lama direncanakan namun kendala lain Covid-19 kemarin baru bisa (red: sekarang) ini dilangsungkan,” ungkap Bupati Dharmasraya sekaligus Ketua Apkasi Indonesia ini.

Patut diketahui, penanda tanganan perjanjian kerja sama atau MOU ini sangat perlu dilakukan, agar semua tugas kepemerintahan berjalan baik sesuai dengan rencana bersama demi kemajuan Kabupaten Dharmasraya.

“Sinkronisasi semacam ini, saya nilai sangat penting. Baik untuk dijalankan. Saya menilai juga kalau ini telah berjalan nanti, kerja samanya bisa menambah PAD kita Dharmasraya. Memang tujuan utamanya adalah meningkatkan PAD secara teknis nantinya, dan tentunya OPD terkait yang akan menjalankannya nantinya,” kata Bupati.

Penandatanganan perjanjian kerja sama bidang perdata dan tata usaha negara ini justru di tengah masyarakat, jika terjadi yang berkaitan dengan melanggar hukum ringan tentu ada pertimbangan lain untuk tidak melanjutkan perkaranya. Melainkan melalui musyawarah bersama terlebih dahulu atau duduk berembuk.

Baca juga :  Janji Bupati Epyardi di Sungai Nanam Mulai Terjawab, Tahun 2022 Ini 4.3 Milyar Anggaran Digelontorkan

Sedangkan menurut Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya, lewat MOU ini diakuinya sangat banyak fungsinya. Salah satunya yaitu mendukung kinerja Pemda Dharmasraya, melindungi aset, dan menambah PAD.

“Penandatanganan ini adalah semacam proses awal untuk memberikan jaminan hukum lebih baik ke depan. Sekaligus  untuk mempererat tali silaturahim di antara Pemkab dan Kejari, dan pada endingnya akan menjadi sinergi yang lebih matang demi terwujudnya kelancaran penyelenggaraan pemerintahan,” pungkas Kajari.

Penulis: NfsEditor: DW