Solok Selatan Persiapkan Diri Menuju Kabupaten Layak Anak 2022

Foto bersama dalam rangka sosialisasi kabupaten layak anak Pemkab Solsel
Foto bersama dalam rangka sosialisasi kabupaten layak anak Pemkab Solsel

Arosukapost.com, Solsel– Dalam rangka mewujudkan Solok Selatan sebagai Kabupaten layak anak. Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Selatan, Syamsurizaldi mengungkapkan perlu ditingkatkan sinergitas dan integritas antar pemerintah, masyarakat, media dan dunia usaha.Hal itu dikatakan Sekda pada sosialisasi Kabupaten layak anak 2022, Rabu (16/3/2022) di Padang Aro.

Dikatakan Sekda, program kabupaten layak anak ini dijadikan salah satu bagian penting dari program unggulan visi dan misi bupati untuk mewujudkan masyarakat Solok Selatan yang maju bersama sejahtera untuk semua.

“Semua stakeholder untuk menyamakan persepsi mengenai kabupaten layak anak ini, sehingga dalam mewujudkan KLA ini nantinya tidak harus memulai dari nol. Sebab Pemkab Solok Selatan telah melaksanakan sebagian besar indikator layak anak tersebut,” kata Syamsurizaldi.

Baca juga :  Diduga Curi HP, Seorang Pria di Solok Diringkus Jajaran Polsek Gunung Talang

Sementara Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan KB, Sony Andesta, menyebutkan tujuan diadakan sosialisasi kabupaten layak anak ini merupakan suatu upaya mengintegrasikan komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk pemenuhan hak-hak anak.

Baca juga :  Peringati Isra Mi’raj, Nagari Sariak Alahan Tigo Bentuk Lembaga Dakwah

Dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan dipertegas urusan pemerintah daerah dalam bidang perlindungan anak merupakan tugas wajib yang harus dilaksanakan daerah provinsi, kabupaten dan kota dan didukung oleh masyarakat, media dan dunia usaha sebagai 4 pilar pembangunan anak.

Sosialisasi ini dilanjutkan dengan tanya jawab bersama narasumber yang berasal dari provinsi. Narasumber menjelaskan 4 hal dasar hak anak-anak yang harus diperhatikan, yakni, hak atas kelangsungan hidup (survival), hak untuk berkembang, hak atas perlindungan dan hak untuk berpartisipasi.