Simpan Barang Bukti di Lemari, Terduga Pengedar Sabu Ditangkap Polres Padang Panjang

Pelaku terduga pengedar narkotika jenis sabu AZ (38), Minggu (12/6/22).
Pelaku terduga pengedar narkotika jenis sabu AZ (38), Minggu (12/6/22).

Arosukapost.com, Padang Panjang- Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Panjang amankan satu orang lelaki yang diduga pengedar narkotika jenis sabu. Hal ini dikonfirmasi Kapolres Padang Panjang AKBP Novianto Taryono, SH, SIK, MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Witrizawati, SH, MH, Minggu (12/6/22).

Kasat menjelaskan penangkapan terhadap pelaku AZ (38), setelah anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku hendak mengedarkan barang haram tersebut.

“Setelah melakukan penyelidikan di lapangan, didapatkan informasi tentang keberadaan pelaku AZ, personel yang dipimpin Kaur Bin Ops Ipda Riki Naldo didampingi Kanit 2 Aipda Adek Irwan beserta personel bergerak ke kediaman AZ di Jorong Kapalo Koto, Nagari Aia Angek, Kecamatan X Koto,” ungkapnya.

Baca juga :  Gowes Salingka Danau dan Festival Kesenian Resmi Dibuka, Bupati Solok: Pihak Terkait Harus Persiapkan dengan Matang

“Hari Sabtu tanggal 11 juni sekitar pukul 20.00 WIB personel bergerak ke kediaman AZ di Jorong Kapalo Koto, Nagari Aia Angek. Sesampainya di kediaman pelaku, personel menemukan pelaku AZ di dalam rumah tersebut dan pada saat dilakukan penangkapan, AZ tidak berkutik dan tidak melakukan perlawanan sama sekali,” ungkap Kasat AKP Witrizawati.

Baca juga :  Wali Nagari Sikabau Sampaikan Soal Sampah ke TSR XV Pemkab Dharmasraya

Dikatakan, setelah dilakukan penggeledahan di rumah AZ, ternyata pelaku menyimpan barang haram yang telah siap diedarkan tersebut di sebuah lemari yang berada di dalam kamar pelaku.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sebanyak tujuh paket siap edar narkotika jenis sabu, satu buah mancis warna biru dan kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Padang Panjang untuk proses penyidikan selanjutnya.

Editor: DW