Sidang Banding Pemecatan Ferdy Sambo

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. (Foto: Arsip Polri)
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. (Foto: Arsip Polri)

Arosukapost.com, Jakarta- Sidang banding terkait pemberhentian tidak hormat (PTDH) mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di kasus pembunuhan Brigadir J digelar hari ini, Senin (19/8/22).

Sidang dipimpin oleh pati jendral bintang tiga dan empat anggota pati jenderal bintang dua.

“Waktu pelaksanaan sidang banding FS (Ferdy Sambo) dilaksanakan hari ini Senin, 19 September 2022, pukul 10.00 WIB,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Baca juga :  Gubernur ke Solok Hanya untuk Kepentingan Partai, Bupati Solok: Jasman, Anda Siapa Bung?

“Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi banding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan,” ucapnya.

Dijelaskan Dedi, dikutip dari viva.co.id, sidang banding sifatnya hanya rapat. Dari hasil rapat tersebut nantinya diputuskan secara kolektif keputusan penguatannya dalam menerima atau menolak banding.

Baca juga :  Diduga Iwan, Saksi Kasus Korupsi Ditemukan Tewas Terbakar

Sebelumnya pada Kamis 15 September 2022, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerima pengajuan sidang bading Ferdy Sambo terkait putusan PDTH Komisi Kode Etik Polri (KKEP).