Sidakah Limau Kinari Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia

Arosukapost.com – Jakarta, 31 Agustus 2023, Dalam keputusan yang sangat bersejarah, tradisi “Sidakah Limau Kinari” dari Kabupaten Solok resmi diakui sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia.

Penetapan yang sangat berharga ini diumumkan pada Konferensi Penetapan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia, yang diadakan di Hotel Millenium Jakarta pada 31 Agustus 2023.

Acara ini diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan, Direktorat Pelestarian Kebudayaan, dan dihadiri oleh perwakilan dari 34 dinas kebudayaan provinsi dan kabupaten/kota, serta Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) dari berbagai wilayah.

Tradisi “Sidakah Limau Kinari,” yang juga dikenal dengan sebutan “Balimau Harum Nagari,” dirayakan sebagai persiapan menyambut bulan suci Ramadan.

Para peserta memberikan berbagai makanan tradisional dan persembahan, yang juga melibatkan buah limau sebagai unsur penting. Esensi dari tradisi ini adalah untuk memupuk kegembiraan dan berbagi ketika Ramadan semakin dekat. Akar sejarahnya berkaitan dengan pengaruh Islam yang berkembang di wilayah Minangkabau pada masa lampau.

Baca juga :  Silaturahmi Politik: Prabowo Subianto Bertemu Surya Paloh di NasDem Tower

Perayaan “Sidakah Limau Kinari” dimulai dengan pembacaan ayat-ayat Al-Quran, pidato oleh para pemimpin masyarakat, ritual “tigo tungku sajarangan,” pertunjukan kesenian tradisional, doa, dan diakhiri dengan jamuan makan bersama.

Tradisi ini telah berkembang seiring berjalannya waktu, dengan catatan sejarah yang menunjukkan keberadaannya sejak tahun 1929. Pada masa itu, prosesi melibatkan keluarga-keluarga yang telah kehilangan anggota keluarga dalam tiga tahun terakhir.

Tradisi ini memiliki makna budaya yang sangat penting, dengan menekankan kebahagiaan dan berbagi di antara masyarakat menjelang Ramadan.

Sebagai bagian dari penetapan ini, Direktorat Jenderal Kebudayaan menyoroti beberapa poin penting untuk langkah selanjutnya, termasuk perlunya upaya pelestarian, komitmen dari pemerintah daerah dan pemangku kepentingan, penguatan penyebaran informasi, penyelenggaraan kegiatan terkait warisan budaya tak benda yang ditetapkan, serta melibatkan komunitas, lintas lembaga, dan memperkuat ekosistem kebudayaan.

Direktorat Jenderal Kebudayaan juga mengusulkan agar domain Warisan Budaya Takbenda Indonesia diperkenalkan sebagai bagian dari Domain UNESCO (Intangible Cultural Heritage/ICH).

Baca juga :  Politisi Muda Bermunculan, Ini Pesan Athari Gauthi Ardi Agar Tetap Mendapat Kepercayaan

Pada kesempatan ini, juga diajukan ajakan kepada semua pihak untuk bersama-sama menjaga Warisan Budaya Indonesia yang beragam dan kaya.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Solok menyatakan rasa terima kasih atas pengakuan “Sidakah Limau Kinari” sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia. Beliau juga berterima kasih kepada semua pihak yang berkontribusi dalam kesuksesan penetapan ini. Meskipun ada tantangan, penetapan ini mencerminkan hasil dari upaya sejak tahun 2021.

Masa depan terlihat cerah dengan harapan akan lebih banyak unsur budaya yang diusulkan dan didaftarkan, mencerminkan kekayaan budaya Kabupaten Solok.

Keterbatasan penelitian akademis telah menjadi tantangan di masa lalu, dan harapannya adalah bahwa penelitian akademis lebih lanjut akan mendukung penetapan-penetapan di masa mendatang.

Pengakuan ini tidak hanya menghormati tradisi “Sidakah Limau Kinari,” tetapi juga menegaskan komitmen Indonesia dalam melestarikan dan merayakan kekayaan budaya yang beragam. (WR)