Sidak Apotek dan Toko Obat, Polres Solok Temukan 500 Botol Obat Sirup Dilarang Beredar

Arosukapost.com, Solok – Terkait 5 jenis sirop obat yang telah ditarik izin edarnya oleh Kementerian Kesehatan RI. Tim gabungan Polres Solok menemukan 500 botol sirop obat yang masih dipajang di sejumlah apotek yang tersebar di wilayah hukum Polres Solok.

Sidak tersebut dilakukan Polres Solok, pada Senin (24/10/22), di 5 (lima) apotek atau toko obat yang tersebar di wilayah hukum Polres Solok. Hal ini karena merebaknya kasus gagal ginjal akut pada anak-anak.

“Dari hasil patroli, petugas menemukan 500 botol sirop obat yang masih dipajang di sejumlah apotek. Terdiri dari Termorex sirup 255 botol dan Unibebi Cough Sirup sebanyak 245 botol,” kata Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo, S.I.K, SH.MH, melalui Kabag Ops Polres Solok, Andri Nugroho S.I.K.

Baca juga :  Indonesia Kirim Bantuan Kemanusiaan Tahap Kedua untuk Palestina Senilai Rp31,9 Miliar

Dikatakan Kabag Ops, bahwa kegiatan ini juga sebagai edukasi kepada masyarakat terhadap merebaknya kasus gagal ginjal akut, agar masyarakat menyadari terkait 5 jenis sirop obat yang telah ditarik izin edarnya.

“Kegiatan ini adalah perintah langsung bapak Kapolres, karena telah banyak nya di media televisi maupun media online, bahwa Sumbar banyak nya terkenak gagal ginjal. Maka dari itu tim gabungan Polres Solok langsung turunkan tim patroli,” ucap Andri Nugroho S.I.K.

Adapun tim patroli tersebut dipimpin oleh Ipda Riko Kurniawan, SH, bersama, Bripka Roni Saputra, Bripka Elfis Palempa, Briptu Jemy Kifah.

Baca juga :  Kapolres Solok Hari Ini Jumat Curhat ke Tanjung Bingkung

Dijelaskan Riko, bahwa patroli yang dilakukan Polres Solok ke sejumlah apotik dan toko obat bertujaun untuk memberikanan kenyaman pada konsumen dan produsen agar berhati-hati untuk membeli obat yang di larang pemerintah saat sekarang.

“Kami menghimbau untuk sementara agar kita berhati-hati menjual obat sirup yang di larang sementara oleh pemerintah. Untuk sementara mari kita berkerjasama untuk kesehatan,” kata Ipda Riko

Lanjutnya, hal ini untuk memastikan peredaran obat sirop tidak dijual kepada masyarakat terkait penyakit ginjal akut kepada anak-anak.

“Pengecekan juga dilakukan berdasarkan surat Kemenkes RI tentang himbauan penghentian sementara penjualan dan pendistribusian obat bebas dan atau obat bebas terbatas dalam bentuk sirop,” tuturnya.