Sepanjang Idul Fitri, KPK Terima 395 Laporan Gratifikasi

KPK terima 395 laporan gratifikasi sepanjang Idul Fitri 1443 H.
KPK terima 395 laporan gratifikasi sepanjang Idul Fitri 1443 H.

Arosukapost.com, Jakarta- Sampai dengan akhir pekan lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan 395 barang atau objek gratifikasi dari masyarakat selama Hari Raya Idul Fitri dengan nilai taksir mencapai Rp274.117.519.

Dikutip dari laman kpk.go.id, Selasa (17/5/22) laporan tersebut terdiri dari 7 objek berupa cindera mata atau plakat dengan nilai taksir Rp4.350.000; 268 objek berupa karangan bunga, makanan, dan minuman dengan nilai taksir Rp153.736.899; 9 objek berupa uang, voucher, logam mulia dengan nilai taksir Rp32.290.000; serta 111 objek dalam bentuk lainnya dengan nilai taksir Rp83.740.620.

Sejumlah laporan tersebut terdiri dari 367 laporan penerimaan dan 28 laporan penolakan gratifikasi.

Saat ini, barang-barang yang dilaporkan tersebut sebagian telah diterima KPK, dan sebagian lainnya sedang proses dikirimkan oleh para pihak pelapor.

Sebelumnya, KPK menyampaikan imbauannya melalui Surat Edaran No. 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. Ini dilakukan guna sebagai langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

KPK mengatakan dan mengajak masyarakat untuk terus menghindari praktik Gratifikasi, baik sebagai pemberi maupun penerima, karena gratifikasi bisa termasuk dalam tindak pidana korupsi.

Baca juga :  Wirid Mingguan Menyejukan Rohani ASN dan THL

Lebih lanjut, jika karena kondisi tertentu seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

KPK juga membuka hotline terkait pengaduan dan mekanisme serta formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi yaitu melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.