Seorang Remaja di Salayo Ditangkap Polres Solok Terkait Penggunaan Sabu

Penangkapan remaja diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Rabu (6/4/22).
Penangkapan remaja diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Rabu (6/4/22).

Arosukapost.com, Salayo- Satresnarkoba Polres Solok lakukan penangkapan terhadap seseorang remaja diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Rabu (6/4/22).

Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Polres Solok Apri Wibowo melalui Kasat Narkoba Iptu Oon Kurnia Ilahi.

Dikatakan, tersangka berinisial S (9), warga Jorong Galanggang Tangah, Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.

“Benar pada hari Rabu, tanggal 6 April 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap seseorang laki-laki dengan inisial S, di Jorong Galanggang Tangah, Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok,” kata Kasat Oon mengonfirmasi.

Baca juga :  Genjot Bidang Industri, Dinas Koperasi UKMPP Kabupaten Solok ‘Gaet’ Dana ke Kementerian Perindustrian

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwasanya di lokasi tersebut sering ditemukan transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja, setelah mendapat informasi, anggota melakukan penyelidikan di lokasi dan melakukan undercover buy kepada pelaku yang dicurigai,” terang kasat.

Baca juga :  Dua Tahun Kepemimpinan Epyardi, Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Solok Naik dan Kemiskinan Turun

“Saat penangkapan tersebut didapati barang bukti berupa satu kotak rokok merk Marlboro yang berisikan satu paket diduga narkotika jenis sabu, satu buah pipet, satu buah mancis marna putih, satu buah kaca pirek. Semua barang bukti dilakukan penyitaan dan terhadap pelaku dilakukan penangkapan untuk dilakukan proses lebih lanjut,” tutupnya.