Arosukapost.com, Ranah Pesisir- Seorang pria berinisial WS (27) warga Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan diduga keras melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Unit Reskrim Polsek Ranah Pesisir dipimpin Kapolsek IPTU Andi Yanuardi, SH, membekuk WS di kediamannya di Nagari Palangai, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan.
Kapolsek melalui Kanit Reskrim Aipda Saperman mengonfirmasi diamankannya WS dengan bukti kuat telah melakukan persetubuhan anak di bawah umur di sebuah kafe.
Ia mengatakan, WS memuluskan aksi bejatnya dengan mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang.
“Kejadian tersebut diketahui pada bulan Februari 2022, korban masih duduk di kelas 9 SMP, dilihat perubahannya oleh guru BK dikonfirmasi bahwa korban sudah dalam keadaan hamil,” ucap Kanit Saperman.
“Orang tua korban langsung melaporkannya ke Polsek pada Jumat (4/3/22), kita respon dan lakukan tindakan penyidikan, kemudian saat dilakukan penangkapan, tersangka lebih dari satu orang,” tambahnya.
Menurut Saperman, pihaknya akan melakukan visum untuk menguatkan perbuatan tersangka.
Kemudian Kapolsek turut menghimbau kepada orang tua agar mengawasi anak-anak, terutama anak di bawah umur karena rentan dimanipulasi dan mendapatkan perlakuan kekerasan seksual.
“Terduga akan diproses sesuai hukum yang berlaku, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E jo Pasal 81 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” tegas Kapolsek.