Seorang Pengedar Sabu Diringkus Satres Narkoba Polres Padang Panjang di Malalo

NR (43) beserta barang bukti.
NR (43) beserta barang bukti.

Arosukapost.com, Padang Panjang- Satres Narkoba Polres Padang Panjang amankan satu orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Nagari Malalo, Kecamatan Batipuh Selatan, Kabupaten Tanah Datar.

Hal ini dikonfirmasi Kapolres Padang Panjang AKBP Novianto Taryono, SH, SIK, MH, pada Sabtu (16/4/22), bahwa pelaku yang diamankan berinisial NR (43), warga Jorong Duo Koto, Nagari Guguak Malalo, Kecamatan Batipuh Selatan, Kabupaten Tanah Datar.

“Pelaku ditangkap oleh jajaran Satres Narkoba Polres Padang Panjang yang dipimpin AKP Witrizawati pada hari Kamis (14/4/22) pukul 22.30 WIB, ketika pelaku sedang berada di halaman sebuah mesjid di Nagari Guguak Malalo. Ia ditangkap tanpa memberikan perlawanan sedikitpun,” terang kapolres.

Baca juga :  Harimau Sumatera Terekam di Lingkungan Mesjid H. Alius, Lubuak Selasih, Kabupaten Solok

“Penangkapan bermula dari informasi yang berhasil dihimpun jajaran Satres Narkoba Polres Tanah Datar dari masyarakat, kemudian pada hari Kamis (14/4/22) jajaran berhasil mengendus keberadaan pelaku dan bergerak ke lokasi keberadaan pelaku,” tuturnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu buah kotak rokok merk Gudang Garam merah berisikan 8 paket sabu dibungkus dengan plastik bening selanjutnya dibungkus dengan kertas warna putih dan dililit dengan lakban warna hitam.

Baca juga :  BKSDA Sumbar Sayangkan Kematian Harimau Sumatera yang Kena Jeratan Babi di Pasaman

Lalu satu paket sabu yang dibungkus plastik bening berklip merah, satu buah kaca pirek, sembilan buah plastik bening berklip merah dari saku bawah celana sebelah kiri serta uang sejumlah Rp173.500.

Kini pelaku pengedar narkotika jenis sabu tersebut beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Editor: DW