Seorang Pemuda Masih Berstatus Mahasiswa Dibekuk Satresnarkoba Polres Solok

Kasatresnarkoba Polres Solok, Iptu Oon Kurnia Ilahi, SH, bersama jajaran dan Pelaku pengguna Narkoba berinisial FB
Kasatresnarkoba Polres Solok, Iptu Oon Kurnia Ilahi, SH, bersama jajaran dan Pelaku pengguna Narkoba berinisial FB

Arosukapost.com, Solok – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok, Sumatera Barat menangkap seorang pemuda berinisial FB (21) warga Panggang Batu Jorong Parak Tabu Nagari Sungai Nanam Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok, diduga mengguna narkotika jenis sabu.

Pelaku dibekuk polisi saat berada di tepi jalan yang beralamat di Jorong Halaban, Nagari Panyakalan, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sabtu (16/7/22).

Dari tangan FB, Satresnarkoba mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) paket diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening.


“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Solok untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres Solok, AKBP Apri Wibowo S.I.K, melalui Kasatresnarkoba Polres Solok, Iptu Oon Kurnia Ilahi Minggu (17/7/2022).

Selain barang bukti sabu tersebut, sebut Iptu Oon, jajaranya juga amankan, 1 (Satu) buah kotak rokok merek Surya Gudang Garam, 1 (Satu) buah celana panjang Levis warna biru, 1 (Satu) unit Sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan no pol BA 3752 JA dan 1 (Satu) unit Handphone Evercross warna hitam.