Seorang Pemuda Ditangkap Terkait Modus Jual Konten Asusila di MiChat

Konferensi pers oleh Bidhumas Polda Sumbar, Selasa (26/4/22).
Konferensi pers oleh Bidhumas Polda Sumbar, Selasa (26/4/22).

Arosukapost.com, Padang- Polda Sumbar melalui jajaran Ditreskrimsus berhasil mengungkap kasus penyebaran dokumen asusila melalui aplikasi MiChat. Hal itu terungkap saat digelarnya konferensi pers oleh Bidhumas Polda Sumbar yang dipimpin Kasubbid Penmas AKBP Afriyani, SH, Selasa (26/4/22).

Dalam keterangannya, Kasubbid Penmas yang didampingi Kasubbid Kasubdit V Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol Arie Sulistyo Nugroho dan Ipda Dewi mengatakan, tersangka inisial FA (19) diamankan sesuai laporan polisi tertanggal 25 April 2022 atas dugaan menyebarkan dokumen asusila melalui aplikasi MiChat.

“Tersangka warga Korong Pincuran, Nagari Kepala Hilalang, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman. Ditangkap karena diduga menyebarkan dokumen asusila melalui aplikasi MiChat,” katanya.

Baca juga :  Inilah Pesan Kapolres Solok kepada Jajaran dan Warga Mudik Lebaran

AKBP Afriyani menuturkan, tersangka FA menggunakan nama dengan inisial IY. Ia memajang foto wanita di akun MiChat dengan menuliskan di bio VC dan video. Pada linimasa, tersangka FA menawarkan jasa video call sex (VCS) dengan tarif Rp100 ribu per jam, sementara untuk foto pribadi full album seharga Rp50 ribu dan pulsa dengan mencantumkan nomor telepon.

“Dari situ jika ada yang tertarik, tersangka FA bernegosiasi dengan calon pelanggannya terkait upah. Setelah kesepakatan tercapai, dia menawarkan tiga opsi pembayaran,” ungkap Yani.

Untuk jasa VCS, setelah pelanggan mengirimkan uang, tersangka FA berupaya mengelabui pelanggannya agar mengirimkan uang kembali karena belum masuk.

Baca juga :  Pemkab Solok Mendapat Rapor Tertinggi se-Sumbar pada Sektor Pendidikan

“Jika pelanggan merasa curiga, FA akan memblokir nomor pelanggannya karena ia takut ketahuan bahwa akunnya palsu,” katanya.

“Untuk foto, tersangka mengirimkan koleksi foto melalui WhatsApp dan MiChat,” lanjutnya.

Kasubdit V Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol Arie Sulistyo Nugroho mengatakan, foto-foto asusila perempuan tersebut dimuat dari YouTube.

“Foto-foto yang disebar pelaku tidak dikenalnya dan tidak berhak untuk menyebarkannya,” bebernya. Tersangka beraksi sejak awal 2021 dan sempat vakum, dan di awal 2022 kembali melakukan aksinya. Sejak awal 2022 ini, tersangka FA sudah mendapatkan uang sejumlah kurang lebih Rp20 juta,” ungkap Arie.

Editor: DW