Arosukapost.com, Kepulauan Mentawai- Seorang pemuda dengan inisial RM (41), warga Dusun Tei Tei Sinabak, Desa Maileppet Kecamatan Siberut Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mentawai dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening, satu buah mancis warna ungu yang sudah terpasang jarum sumbu di bagian ujung mancis.
“Pelaku ditangkap di rumahnya pada Sabtu (12/2/22), di rumahnya di Dusun Bat Joja, Desa Maileppet, Kecamatan Siberut Selatan,” sebut Kasat Narkoba Polres Mentawai AKP Hendri Bayola mengonfirmasi pada Senin (14/2/22).
Dikatakannya, penangkapan terhadap pelaku RM tersebut berdasarkan laporan masyarakat terkait seringnya terjadi kegiatan penyalahgunaan narkoba.
Dari informasi tersebut, di bawah pimpinan AKP Hendri Bayola menurunkan tim Opsnal Satresnarkoba untuk mendatangi TKP untuk melakukan observasi dan kemudian tim opsnal melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap pelaku.