Seorang Buruh Harian Diciduik Polres Solok Kota Terkait Kepemilikan Narkoba

Tersangka NR (34) terkait kepemilikan narkoba jenis sabu
Tersangka NR (34) terkait kepemilikan narkoba jenis sabu

Arosukapost.com, Solok- Polres Solok Kota menangkap seorang buruh harian berinisial NR (34) yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada (15/2/22) malam pukul 22.05 WIB di sebuah rumah di Jorong Kapuh, Nagari Sumani, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok.

Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Joko Sunarno mengatakan penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat.

Saat dilakukan pemeriksaan di rumah tersangka di Jorong Kapuh, Nagari Sumani, tersangka menunjukkan lokasi penyimpanan narkotika Gol I jenis sabu miliknya tersebut dan didapati 1 (satu) buah plastik hitam yang berisikan 3 (tiga) paket yang diduga berisikan narkotika Gol I jenis sabu masing-masing dibungkus plastik klip bening.

Kemudian ditemukan 2 (dua) buah plastik klip bening kosong di lipatan kaki celana milik tersangka yang berada di tumpukan kain kotor di dapur rumah.

Baca juga :  Kapolres bersama Ketua Bhayangkari Cabang Solok Bagi-Bagi Takjil di Bulan Ramadhan

Tersangka dan barang bukti kini dibawa ke kantor Polres Solok Kota oleh Satuan Reserse Narkoba untuk dilakukan proses penyidikan selanjutnya.

“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan amcaman maksimal 10 tahun penjara,“ ujar AKP Joko mengonfirmasi.