Sempat DPO, 1 Pelaku Ganja 75 Paket Besar Ditangkap Tim Spider Satresnarkoba Polres Solok

Arosukapost.com, Solok – Satuan Resnarkoba Polres Solok berhasil menangkap satu lagi pengedar narkotika jenis ganja 75 paket besar yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Satu orang pelaku yang sempat melarikan diri akhirnya berhasil ditangkap Tim Spider Satnarkoba Polres Solok di Jorong Sawah Sudut, Nagari Salayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok pada Senin (17/4/2023) sekitar jam 16.00 Wib.


“Pelaku berinisial KK (22) merupakan DPO pemilik ganja 75 paket besar pada tanggal 01 Agustus 2022 lalu, sebelumnya petugas berhasil menangkap PC pada bulan Agustus 2022 yang lalu,” kata Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo, S.ik melalui Kasat Narkoba Polres Solok Iptu Oon Kurnia Ilahi, SH, Senin (17/4/2023).

Baca juga :  Lagi! Satresnarkoba Polres Dharmasraya Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Dikatakan Iptu Oon, pelaku KK yang sempat melarikan diri tersebut merupakan hasil dari introgasi terhadap pelaku PC yang telah diamankan bersama barang bukti 75 paket ganja besar, dimana PC mengaku bahwa barang haram itu dijemput bersama KK.

“Atas pengakuan PC dan telah diketahui ciri-ciri pelaku, akhirnya petugas berhasil mengamankan KK. Dari pengakuan pelaku selama 8 bulan ia melarikan diri ke Jambi,” sebut Oon.

Adapun barang bukti diamankan, 75 (tujuh puluh lima) paket diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan lakban warna kuning dan
1 (satu) unit mobil merk AVANZA warna putih. Keseluruhan barang bukti telah disita oleh petugas dan disaksikan oleh masyarakat.

Baca juga :  Maling Motor di Parkiran SMK Gajah Tongga Ditangkap, Hati-hati Meninggalkan Kunci Motor

“Terhadap pelaku dan seluruh barang bukti saat ini telah amankan di Mapolres Solok guna penyidikan lebih lanjut,” tutur Iptu Oon.

”Bagi kami dari satuan Resnarkoba tak akan memberikan toleransi terhadap para pengedar dan pengguna narkotika dan ini menjadi atensi pimpinan kami,” sambung Iptu Oon.

Untuk itu, lanjutnya bagi masyarakat yang mencurigai dugaan-dugaan rencana digelarnya pesta narkoba maupun yang mengetahui tempat-tempat yang digunakan transaksi narkotika hendaknya cepat melapor ke Polres maupun langsung pada unit Satresnarkoba dengan menjamin kerahasiaan identitas pelapor.

Penulis: NG   I    Editor: Nofri Guntala