Sumbar  

Seleksi Paskibraka Kabupaten Solok Dibuka, Kaban Kesbangpol Tegaskan untuk Seleksi Jujur

Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Solok Agus Rostamda membuka seleksi calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Solok tahun 2023, di Koto Baru, Kamis (16/3/23).
Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Solok Agus Rostamda membuka seleksi calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Solok tahun 2023, di Koto Baru, Kamis (16/3/23).

Arosukapost.com, Solok- Pelaksanaan seleksi calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Solok tahun 2023 dibuka oleh Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Solok Agus Rostamda, S.H., M.M., di lapangan parkir GOR Batu Tupang, Koto Baru.

Seleksi ini diikuti oleh sebanyak 241 orang peserta di antaranya 248 pelajar SMA, 43 pelajar SMK, dan 50 pelajar MAN/S dan Pondok Pesantren di Kabupaten Solok. Semua peserta nantinya disaring menjadi 60 orang untuk ditetapkan sebagai Paskibraka Kabupaten Solok Tahun 2023.

“Di samping untuk bertugas dalam upacara penaikan dan penurunan Bendera Sang Saka Merah Putih, tujuan dibentuknya Paskibraka ini adalah untuk meningkatkan pemahaman para generasi muda terhadap Ideologi Negara Pancasila, dan mewujudkan nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila-sila Pancasila,” kata Agus Rostamda.

Dijelaskan Agus, panitia yang ditugaskan dalam tim seleksi ini berasal dari Disdikpora Kabupaten Solok yang sudah memiliki sertifikasi khusus bersama unsur Badan Kesbangpol dan OPD terkait lainnya. Agus meminta, kandidat terpilih nantinya adalah mereka yang telah sesuai dengan kriteria, terampil dan memiliki dedikasi tinggi.

Baca juga :  Kuasa Hukum Pemilik Tanah Ulayat Suku Melayu Durian Simpai Dharmasraya Layangkan Somasi ke PT BRM

“Makanya diminta agar tim seleksi tidak dibenarkan mentolerir adanya titipan si anu, apakah itu dari kalangan pejabat, pengajar, anggota legislatif, parpol atau tokoh masyarakat yang disegani yang berkeinginan untuk bisa meloloskan anggota keluarga dan kerabatnya,” ucap Kepala Badan Kesbangpol.

Adapun Ketua Tim Seleksi Paskibraka Kabupaten Solok Tahun 2023 yaitu Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga Jon Afnel Hendri, S.Sos. Senada dengan Agus, dirinya menyampaikan komitmennya untuk menjaga dan melaksanakan seleksi secara objektif, benar dan jujur sesuai kriteria yang sudah ditetapkan.

Perlu diketahui, dasar pelaksanaan seleksi ini adalah Peraturan Presiden RI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembinaan Ideologi Pancasila Kepada Generasi Muda Melalui Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).

Baca juga :  Wujud Kepedulian PT-BRM Untuk Korban Gempa Pasaman di Bulan Ramadhan

Kemudian Peraturan Presiden RI Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Bendera Pusaka dan Peraturan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana Perpres Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.

Sebelumnya pembinaan dan pengelolaan Paskibraka ini dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Solok (Disdikpora) sesuai Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga RI Nomor 14 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Paskibraka.

Namun mulai tahun 2023 ini dan selanjutnya, berdasarkan Perpres Nomor 13 Tahun 2021, Perpres Nomor 51 Tahun 2022 dan Peraturan Kepala BPIP RI Nomor 3 Tahun 2022 dilaksanakan dan dikelola oleh organisasi perangkat daerah yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik dalam semua tingkatan seluruh provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Editor: DW