Arosukapost.com, Padang- Selama menjalankan ibadah puasa selama Ramadhan ini, Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa P, SH. S.Ik. MH, memberikan instruksi kepada jajarannya ciptakansuasana yang aman, nyaman dan kondusif bagi masyarakat di Sumatera Barat, agar umat muslim dapat khusuk dalam melaksanakan ibadah puasanya.
Dalam instruksi tersebut, Kapolda menekankan melarang seluruh anggota yang membekingi atau berada di balik kegiatan yang tergolong sebagai penyakit masyarakat (pelanggaran norma sosial dan hukum).
Kemudian, Irjen Pol Teddy tidak akan mentoleransi sedikitpun jika di wilayah hukum Kapolres di Sumbar terdapat praktik tersebut. Dan wajib hukumnya untuk ditindak.
Lanjut Kapolda, apabila diketahui bahwa target operasi tersebut telah dibekingi oleh oknum dari kesatuan lain, sebut Kapolda, agar terlebih dahulu menginformasikan kepada Komandannya.
Selanjutnya, terkait penyakit masyarakat (Pekat) yang harus ditindak antara lain adalah judi dengan berbagai bentuk modusnya. Kemudian tempat prostitusi berkedok salon, maupun tempat ataupun lokasi diduga prostitusi dan sebagainya.
Selain itu, sambung Kapolda terkait miras dan perdagangan rokok ilegal, panti pijat, gepeng, serta peredaran maupun penggunaan narkoba dan lainnya yang berhubungan pekat.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa mengharapkan para Kapolres menyesuaikan praktik kepolisiannya dengan tempoes delicti dan locus delicti yang menjadi hasil anev di Polres masing-masing.
“Dan yang terpenting adalah polisi harus ada kegiatan setiap malam hari, dan ada perwira penanggung jawab kegiatan tersebut,” jelas Kapolda Sumbar.