Sumbar  

Sekretariat DPRD Kabupaten Solok Sudah Siapkan Dokumen Pendukung Keperluan Reses

Sekretaris DPRD Kabupaten Solok Drs. Zaitul Ikhlas, AP, M.Si.
Sekretaris DPRD Kabupaten Solok Drs. Zaitul Ikhlas, AP, M.Si.

Arosukapost.com, Solok- Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Solok pada Kamis (29/12/22) minggu lalu Nomor 176/10/Bamus/DPRD tentang Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Solok, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Solok akan melaksanakan masa reses ke daerah pemilihan masing-masing.

Hal ini disampaikan Sekretaris DPRD Kabupaten Solok Drs. Zaitul Ikhlas, AP, M.Si. di sela-sela rapat dengar pendapat di ruang sidang, Selasa (3/1/23).

Kegiatan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Solok ini kata Zaitul, sudah diagendakan melalui Bamus, sesuai peraturan perundangan Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota pada pasal 88 dan pasal 98, dan Peraturan DPRD Kabupaten Solok Nomor 1 tahun 2021 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Solok.

Baca juga :  Genjot Sektor Pariwisata, Disparbud Kabupaten Solok “Gaet” Anggaran dari Berbagai Sumber

“Kita selaku sekretariat DPRD sudah menyiapkan dokumen pendukung keperluan Reses tersebut bagi pendamping, laksanakan tugas sebaik mungkin,” kata Zaitul.