Sediakan Daging Ayam Sehat dan Halal, RPU Siap Layani Masyarakat Kota Solok

RPU-SK Kota Solok
RPU-SK Kota Solok

Arosukapost.com, Kota Solok- Dinas Pertanian Kota Solok terus berupaya meningkatkan pelayanan di Rumah Potong Unggas Skala Kecil (RPU-SK) Kota Solok dan melengkapi sarana dan prasarana sesuai standar Rumah Potong Unggas, sesuai amanat Undang-Undang No.18 tahun 2019 pasal 61.

Dimana dijelaskan bahwa kegiatan pemotongan hewan/ unggas yang dagingnya diedarkan harus dilakukan di Rumah Potong Unggas (RPU) dan mengikuti cara penyemblihan yang memenuhi kaidah kesehatan masyarakat veteriner.


Kepala Dinas Pertanian Kota Solok, Ikhvan Marosa menjelaskan bahwa saat ini RPU-SK telah memperoleh sertifikat halal dari Kementrian Agama RI.

Untuk mendapatkan sertifikat ini tidaklah mudah dan membutuhkan waktu yang lama, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh RPU-SK seperti adanya Juru Semblih Halal (Juleha) bersertifikat, kemudian proses penyembelihan di RPU-SK dilakukan dengan tata cara yang sudah diajarkan oleh agama Islam dan penilaian kehalalan dalam proses pemotongan di sana. Sertifikat halal ini berlaku dari tahun 2021-2025.

Baca juga :  Temu Ramah dengan Masyarakat Koto Gadang Guguak, Athari: Saya Telah Bisa Bawa Ratusan Miliar untuk Sumbar

RPU-SK juga telah memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV) yang merupakan pengakuan/persyaratan hiegiene sanitasi dari pemerintah terhadap usaha pangan asal hewan. Selanjutnya kepala dinas menuturkan bahwa sampai tahun 2024 semua produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia harus memiliki/ mencantumkan sertifikat halal pada produk yang diedarkannya.

Terpisah, Kepala Bidang Peternakan, Keswan Kesmavet dan Perikanan, Drh. Amora mengimbau agar masyarakat dapat memesan/ membeli ayam di RPU-SK Kota Solok untuk menjamin kehalalan daging ayam yang dimakan.

Baca juga :  Catat Nomornya! Urus Dokumen Kependudukan di Kabupaten Solok Cukup di Rumah Saja

“Coba kita bayangkan seandainya masyarakat memberi daging ayam, namun kehalalanya masih dipertanyakan. Keberadaan RPU-SK merupakan upaya pemerintah untuk menyediakan tempat pemotongan halal demi mewujudkan Kota Solok menjadi Kota Beras Serambi Madinah yang diberkahi, maju dan sejahtera,” ujar Amora, Senin (4/4/22) di ruang kerjanya.

RPU-SK Kota Solok telah menjalin kerjasama dengan LP Kelas II Solok. Daging ayam yang disediakan di lembaga pemasyarakatan tersebut harus terjamin kehalalannya.

Untuk ke depannya, RPU-SK Kota Solok juga siap bekerja sama dengan hotel, restoran, katering, pengusaha dan kelompok masyakarat lainnya dalam penyediaan daging ayam yang halal.