Satresnarkoba Polres Solok Bekuk Seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Arosukapost.com, Solok – Satres Narkoba Polres Solok kembali bekuk seorang laki-laki berinisial IP(28) yang diduga kuat merupakan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu. Penangkapan tersebut  dilakukan pada Rabu malam (06/10/2022) sekitar jam 21:30 Wib di Nagari Sawok Laweh, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.

Kapolres Solok, AKBP Apri Wibowo, S.I.K, melalui Kasatres Narkoba Iptu Oon Kurnia Ilahi, SH membenarkan penangkapan itu, dimana Tim Satres Narkoba Polres Solok, telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dewasa berinisial IP (28) warga Pandan Ujung, Kelurahan Tanjung Paku, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.

“IP berhasil diamankan di tepi jalan Jorong Jambu Nagari, Saok Laweh, Kecamatan Kubung, berawal saat anggota Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang yang membawa narkotika. Setelah mendapati ciri-ciri pelaku anggota Satres Narkoba Polres Solok melakukan Under Cover Buy dengan cara membeli kepada pelaku,” terang Iptu Oon.

Selanjutnya anggota yang melakukan upaya Under Cover Buy melihat pelaku, dan melakukan transaksi dengan pelaku, kemudian anggota langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Baca juga :  Lagi! Satresnarkoba Polres Solok Kembali Ringkus Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

“Dari penggeledahan tersebut ditemukan 1(satu) paket narkotika Jenis sabu yang dibungkus plastik klem warna bening yang di pegang pelaku dan mengamankan 1(satu) unit handphone android merek OPPO warna biru. Dan 1(satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BA 4366 PT,” jelas Kasat.

Untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, terhadap pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Solok.