Satresnarkoba Polres Dharmasraya Amankan Dua Pelaku Diduga Pengedar Narkotika

Barang bukti penangkapan diduga pelaku pengedar narkotika.
Barang bukti penangkapan diduga pelaku pengedar narkotika.

Arosukapost.com, Dharmasraya- Satresnarkoba Polres Dharmasraya mengamankan dua orang diduga pengedar narkoba jenis sabu berinisial H (52) warga Nagari IV Koto Pulau Punjung dan FZ (33) warga Nagari Gunung Selasih, Dharmasraya.

Keduanya diciduk petugas di lokasi berbeda. H (52) ditangkap di Jorong Tanjung Limau, Nagari Empat Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung pada Sabtu (6/5/23) sekira pukul 02.30 WIB. Sedangkan FZ (33) di Jorong Sungai Lamak, Nagari Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung pada Sabtu (6/5/23) sekira pukul 23.00 WIB.

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rusmardi mengatakan penyelidikan berawal dari informasi masyarakat. Anggota awalnya melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap H (52), setelah dilakukan pengembangan, disusul oleh penangkapan FZ (33).

Barang bukti yang berhasil diamankan dati tangan H (52) yaitu satu buah kotak rokok merek HD berisikan satu buah plastik klip bening berisikan diduga narkotika jenis sabu. Sedangkan dari pelaku FZ (33) juga diamankan barang bukti berupa satu buah dompet warna biru berisikan dua buah plastik klip bening ukuran sedang berisikan diduga narkotika jenis sabu, dua buah plastik klip bening, satu unit timbangan digital, satu buah sendok yang terbuat dari sedotan dan dua lembar uang pecahan Rp100.000. (SP)