Satreskrim Polres Dharmasraya Kembali Tangkap Truk Pelat BG Pengangkut BBM Ilegal

Penangkapan pelaku pengangkutan BBM oplosan oleh Satreskrim Polres Dharmasraya, Jumat (5/5/23).
Penangkapan pelaku pengangkutan BBM oplosan oleh Satreskrim Polres Dharmasraya, Jumat (5/5/23).

Arosukapost.com, Dharmasraya- Jajaran Satreskrim Polres Dharmasraya lagi-lagi mengamankan dua orang diduga mengangkut BBM oplosan sejenis bensin atau premium, pada Jumat (5/5/23).

Pelaku yakni EHA (30) dan R (27) asal Desa Rimba Ukur, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. Keduanya ditangkap saat mengangkut BBM oplosan menggunakan truk Colt Diesel warna kuning dengan bak ditutupi terpal plastik.

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah melalui Kasat Reskrim Iptu Heri Yuliardi menjelaskan, Truk tersebut dicegat saat melintas di Jalan Lintas Sumatera Km. 7, Jorong Sungai Nili, Nagari Sungai Kambuit, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.

Baca juga :  Polres Sijunjung Berhasil Ungkap Tiga Kasus, Dari Predator Anak Hingga Curat

Adapun kronologis penangkapan berawal dari laporan masyarakat. Personil Satrekrim kemudian melakukan patroli cipta kondisi di wilayah hukum Polres Dharmasraya.

“Di saat itu berpapasan dengan pengemudi truk Colt Diesel pelat BG 8235 BB berwarna kuning dengan bak tertutup terpal plastik yang mencurigakan, dengan muatan tertatih-tatih di jalan lintas dengan aroma bahan bakar minyak yang menyengat hidung,” akunya.

“Karena kami merasa curiga dan menghampiri pengemudi truk tersebut untuk melakukan pemeriksaan,” cetus Heri Yuliardi.

Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan tangki rakitan yang telah dimodifikasi yang berisikan lebih kurang 9.600 liter bahan bakar olahan sejenis bensin atau premium. Berdasarkan keterangan kedua pelaku, bahan bakar olahan tersebut berasal dari Palembang menuju arah Sijunjung.

Baca juga :  Ini Alasan Ditlantas Polda Sumbar Terapkan Tilang Manual Kendaraan Tanpa Plat Nomor

“Saat ini barang bukti bahan bakar olahan dan satu unit truk Mitsubishi Colt Deisel warna kuning dan 2 orang pelaku beserta 1 lembar STNK mobil truk Colt Diesel warna kuning merek Mitsubishi dengan nomor polisi BG 8235 BB telah diamankan di Mapolres Dharmasraya guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” lanjutnya.

“Kepada pelaku akan dikenakan pasal 54 Undang undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi junto pasal 55 KUHP ,” tegas kasat yang baru menjabat kurang satu bulan di wilkum Polres Dharmasraya itu. (SP)