Satres Narkoba Polres Bukittinggi Amankan Tiga Pemuda Penyalahgunaan Nakoba Jenis Ganja

CG (25), FI (21), dan MI (22) beserta barang bukti terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja
CG (25), FI (21), dan MI (22) beserta barang bukti terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja

Arosukapost.com, Bukittinggi- Satuan Narkoba Polres Bukittinggi berhasil mengamankan tiga pemuda terlibat dugaan penyalahgunaan Narkoba jenis ganja pada Senin (14/2/22).

Penangkapan ketiga pemuda tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP Aleyxi Aubedillah, SH.

Dikonfirmasi pada Selasa, (15/2/22) Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, SH., SIK., MH. melalui AKP Aleyxi mengatakan, penangkapan tiga pelaku tersebut berawal dari penangkapan pemakai ganja berinisial CG (25) di depan sebuah rumah di Jorong Lundang, Nagari Panampuang, Kecamatan IV Angkek, Kabupaten Agam dengan barang bukti 1 paket kecil ganja yang disimpan di saku jaket.

Baca juga :  Kesetaraan Gender, Kapolri Tunjuk Polwan Jadi Kapolres Bukittinggi

“Dari penangkapan CG, kemudian dilakukan pengembangan dan tim berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku lainnya berinisial FI (21), dan MI (22),” jelas AKP Aleyxi.

Diungkapkannya, FI dan MI diamankan di pinggir Jalan Simpang Lundang, Jorong Lundang, Nagari Panampuang dengan menyita barang bukti sebanyak 6 (enam) paket kecil narkotika diduga jenis ganja terbungkus plastik bening dari tangan FI.

Baca juga :  Pertanian Jadi Andalan Pertumbuhan Ekonomi, Gubernur Sumbar Sampaikan Nota LKPJ Kepala Daerah 2021

Sedangkan dari MI, petugas juga menyita 6 (enam) paket sedang narkotika yang juga diduga jenis ganja.

“Selanjutnya ketiga orang pelaku tersebut sudah diamankan di mako Polres Bukittinggi guna mempertanggungjawabkan dan proses hukum lebih lanjut,” ucap Alexyi.