Satpol PP dan Damkar Dharmasraya Musnahkan Barang Bukti Razia Pekat

Pemusnahan barbuk temuan razia Pekat oleh Satpol PP dan Damkar Dharmasraya.
Pemusnahan barbuk temuan razia Pekat oleh Satpol PP dan Damkar Dharmasraya.

Arosukapost.com, Dharmasraya- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Dharmasraya lakukan pemusnahan barang bukti hasil temuan dari Razia Penyakit Masyarakat (Pekat) yang dilaksanakan pada Kamis (2/6/22) kemarin.

Pemusnahan dilakukan pada Jumat (3/6/22), di halaman Kantor Satpol PP yang disaksikan langsung oleh Kasat Pol PP Safrudin, S.Sos, Msi, Sekretaris Yunisman, S.Sos, para Kabid dan anggota lainnya.

Kasat Safrudin menyebut, berdasarkan ketentuan Pasal 22 tentang minuman keras dan pemakaian lem, Perda No. 1 tahun 2018 tentang ketentraman dan ketertiban umum bahwa barang yang ditahan terkait pelanggaran, apabila tidak dipenuhi kewajiban pelaksanaan sanksi administrasi, diancam pidana kurungan tiga bulan atau denda Rp50 juta.

Baca juga :  Melalui Baksos, Polres Solok Bagikan Paket Sembako dan Nasi Kotak di Jumat Berkah

Apabila tidak memenuhi kewajiban, maka barang tersebut menjadi milik pemerintah daerah yang akan dimusnahkan atau dilelang.

“Karena tidak memenuhi kewajiban, maka pada hari ini kami melakukan pemusnahan barang bukti terkait pelanggaran tersebut,” ujar Kasat.

Baca juga :  Kapolres Dharmasraya Resmikan Polisi RW yang Ditempatkan di Tiap Jorong

Adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah satu ember besar berisi tuak, satu jerigen 35 liter berisi tuak dan satu baskom hitam berisi tuak, serta satu pasang bir Guinness milik Purwanto atau Goprang yang beralamat Nagari Sungai Duo, Kecamatan Sitiung.

Kemudian satu ember warna ungu dan satu gayung warna pink milik atas nama Endin yang beralamat di Simpang 14, Nagari Sialang Gaung, Kecamatan Koto Baru.

Editor: DW