Sumbar  

Santunan BPJamsostek untuk Ahli Waris Guru Honorer

Arosukapost.com – Solok, 18 April 2024 – Penyerahan Simbolis Santunan Kematian kepada ahli waris Wirna, ybs bekerja di Dinas Pendidikan Dhamasrays sebagai Guru Honorer sejak Tahun 2002,

Meninggal dunia pada 10 Februari 2024 setelah berjuang melawan penyakit yang dideritanya. Sebagai bentuk penghargaan atas dedikasinya, BPJamsostek telah memberikan santunan kematian sebesar Rp.42 juta kepada ahli warisnya.

Penyerahan santunan secara simbolis telah dilakukan pada 17 April 2024, setelah dokumen lengkap diterima oleh petugas layanan. Meskipun demikian, ahli waris tidak berhak atas manfaat Tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) karena hanya terdaftar dalam Program Dasar, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).

Baca juga :  Kepengurusan KNPI Sumbar ‘Ganjar’ Mahyeldi-Audy Penghargaan

Maulana Anshari Siregar, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, menyampaikan pesan penting bagi para tenaga honorer dan pekerja lainnya.

“Kami mendorong agar semua THL/Honorer/Pekerja Formal dan Informal untuk meningkatkan manfaat perlindungan dengan mengikuti Program menabung di BPJamsostek yang bebas biaya administrasi bulanan dan bebas pajak penghasilan jika saldo tabungan belum mencapai Rp.50 juta,” ujar Maulana.

Tragedi ini juga membawa sorotan pada pentingnya perlindungan jangka panjang bagi pekerja. Ybs, yang meninggalkan tiga orang anak usia sekolah, tidak dapat memberikan beasiswa pendidikan bagi dua anaknya hingga perguruan tinggi, yang nilainya bisa mencapai maksimal Rp.174 juta. Hal ini disebabkan karena pembayaran iuran JKm yang kurang dari 3 tahun (36 bulan).

Baca juga :  Lecut Tangan Athari dan Epyardi, Tigo Lurah Tak Pantas Lagi Disebut Terisolir

Kisah Ybs mengingatkan kita akan pentingnya perlindungan sosial bagi pekerja, terutama mereka yang berstatus honorer. BPJamsostek berperan penting dalam memberikan rasa aman bagi pekerja dan keluarganya melalui berbagai program perlindungan. Namun, masih ada celah yang perlu ditutup agar manfaat yang diberikan dapat lebih optimal, terutama dalam hal pendidikan anak-anak pekerja yang menjadi yatim.

Maulana Anshari Siregar, “Perlindungan sosial adalah hak setiap pekerja, dan kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kesadaran akan pentingnya menabung dan mengikuti program perlindungan yang kami tawarkan.” tambah Maulana Anshari Siregar, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok. (Ly)