Sandra Dewi Tidak Berstatus Tersangka dalam Kasus Korupsi Timah

Arosukapost.com – Jakarta, 6 Juni 2024 – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa artis Sandra Dewi (SD) belum berstatus tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Meskipun suaminya, Harvey Moeis (HM), telah resmi menjadi tersangka, status Sandra masih sebagai saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa belum ada pernyataan resmi dari penyidik mengenai penetapan tersangka terhadap Sandra Dewi. Oleh karena itu, statusnya saat ini masih sebagai saksi. Ketut menegaskan bahwa setiap informasi baru dalam kasus ini akan diinformasikan kepada publik.

Pengacara Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, juga memastikan bahwa isu yang menyebut Sandra sudah berstatus tersangka adalah fitnah. Harris menegaskan bahwa Sandra hingga kini tetap berstatus sebagai saksi dalam perkara yang menjerat suaminya.

Sebagai informasi tambahan, Sandra Dewi telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejagung sebanyak dua kali, pada 15 Mei 2024 dan 4 April 20241.

Baca juga :  Kunjungan Mendadak Mensos Risma ke Lokasi Bencana di Kabupaten Agam, Sumatera Barat

Selain itu, penyidik juga memeriksa beberapa saksi lainnya, termasuk adik Sandra Dewi, Kartika Dewi (KD), yang merupakan adik ipar dari tersangka Harvey Moeis. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara ini.

Kasus ini semakin menarik perhatian publik karena melibatkan figur publik seperti Sandra Dewi dan suaminya. Kejagung terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan untuk mengungkap lebih lanjut tentang kasus dugaan korupsi yang disebut-sebut telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp 271 triliun. (end)