Sambut Baik Keputusan MK, Athari Dorong Caleg dan Politisi Adu Gagasan

Arosukapost.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan terhadap sistem pemilihan umum (pemilu) 2024. Dengan demikian, sistem Pemilu tahun depan tetap menggunakan proporsional terbuka.

MK menegaskan pokok permohonan mengenai sistem pemilu tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Alhasil, gugatan bernomor 114/PUU-XX/2022 itu gagal menjadikan pemilu sistem proporsional tertutup diberlakukan lagi.

“Dalam provisi menolak permohonan provisi para Pemohon. Dalam Pokok Permohonan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman dalam Sidang Pengucapan Ketetapan dan Putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Baca juga :  Athari Dorong Peningkatan Keselamatan dan Kesejahteraan Nelayan Melalui Tekhnologi

Dengan itu, Politisi muda Partai Amanat Nasional (PAN) yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI Athari Gauthi Ardi menyambut baik keputusan tersebut. Bagi legislator asal Sumatera Barat itu, keputusan tersebut bentuk keberpihakan pada hak masyarakat untuk menentukan wakil mereka di parlemen.

“Tentu kita sambut baik keputusan ini, hak masyarakat untuk sepenuhnya menentukan siapa yang akan mewakili aspirasi terjamin,” ujar Athari saat dihubungi awak media, Kamis (15/6/23).

Wasekjen DPP PAN itu menegaskan perlu adanya penguatan sistem agar pengaruh politik uang dapat dihindari pada sistem Pemilu terbuka.

Baca juga :  Pesawat TNI AU Jatuh di Pasuruan, Jawa Timur

“Kita butuh penguatan sistem, pemilu terbuka sangat baik untuk kemajuan demokrasi namun langkah agar terhindar dari politik uang harus menjadi perioritas. Saya secara tegas sangat menolak praktek politik uang,” ujarnya.

Disamping itu Athari mengajak para calon legislatif yang akan bertarung di Pemilu nanti untuk mengedepankan adu gagasan daripada uang.

“Kepada rekan-rekan politisi dan calon legislatif mari kita kedepankan adu gagasan bukan adu siapa banyak uang,” tegas Athari.