Resmi Hapuskan Tenaga Kerja Honorer, Diganti Outsourcing

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.

Arosukapost.com, Jakarta- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo resmi mengeluarkan surat edaran untuk menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023. Adapun kini Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri atas dua jenis antara lain PNS dan PPPK.

Kendati, MenPANRB mengungkap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhan instansi dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai dengan karakteristik masing-masing Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D).

Menurutnya, instansi pemerintah yang membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya atau outsourcing oleh pihak ketiga.

Baca juga :  648 Pil Samcodin dan Miras Jenis Tuak Disita Polres Pessel dalam Operasi Pekat

Meskipun, dalam surat edaran tersebut juga tercantum bahwa para pegawai non-ASN yang memenuhi syarat dapat diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.

Secara kebijakan kesepakatan penanganan tenaga honorer oleh pemerintah diatur dalam PP No. 48/2005 jo PP No. 43/2007 dan terakhir diubah dalam PP No. 56/2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS. Dalam PP tersebut, tertulis bahwa THK-II diberikan kesempatan untuk seleksi satu kali.

Diungkapkan, hal ini dilakukan pemerintah untuk penyelesaian dan penanganan tenaga honorer yang telah mengabdi di lingkungan instansi pemerintah sesuai kesepakatan dengan DPR-RI (7 Komisi Gabungan DPR RI yaitu Komisi I, II, III, VIII, IX, X, dan XI ).

Baca juga :  Tak Lagi Boleh Rekrut Pegawai Non-ASN, MenPANRB Minta PPK Berikan Kepastian Status Pegawai

Yaitu, Pegawai non-ASN yang bertugas di instansi pemerintah dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan, dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sejak PP tersebut diundangkan atau pada 23 November 2023.

PP Manajemen PPPK tersebut juga mengamanatkan, PPK dan pejabat lain di instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Dengan kata lain menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.