Residivis Sekaligus Juru Parkir di Payakumbuh Diringkus Polisi karena Kepemilikan Narkoba

Barang bukti penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Kamis (28/7/22).
Barang bukti penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Kamis (28/7/22).

Arosukapost.com, Payakumbuh- Tersebut panggilan DF (32), warga Jalan Jeruk, Kelurahan Labuah Basilang yang berprofesi sebagai seorang juru parkir diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh, Kamis (28/7/22) malam, sekitar pukul 19.00 WIB.

Tersangka yang juga merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama hanya bisa tertunduk pasrah saat Tim Buser meringkusnya di lokasi penangkapan, di depan pencucian mobil Sinar Pagi Balai Nan Duo, Kota Payakumbuh.

Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira, S.H., S.I.K. melalui Kasat Narkoba AKP Desneri, S.H saat dikonfirmasi di ruang kerjanya membenarkan penangkapan terhadap tersangka.

Baca juga :  Hendak Transaksi Narkoba, Seorang Pria di Pasaman Barat Diringkus Polisi

”Betul kita telah melakukan suatu upaya paksa terhadap salah seorang pemuda yang diduga telah melakukan tindak pidana narkotika gol I jenis sabu-sabu tadi malam,” terangnya.

”Kita sudah membuntuti tersangka sebelumnya, dan pada saat tim kita akan melakukan penangkapan berkemungkinan tersangka terkejut dan mencoba melawan, tapi anggota kita tetap bisa meringkus tersangka,” ungkap Desneri.

Dari hasil penggeladahan badan di lokasi penangkapan, polisi menemukan satu paket kecil dibungkus plastik bening yang diduga merupakan narkotika jenis sabu disimpan dalam kotak rokok merk Sampoerna.

Baca juga :  Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diringkus Satnarkoba Polres Solok

Polisi kemudian membawa tersangka ke rumahnya dan menemukan 18 paket lain berukuran sedang dan kecil yang disimpan dalam tanah, 1 unit timbangan digital warna silver, 1 unit handphone merk Oppo, uang sebesar Rp500.000 dan 1 unit sepeda motor merk Honda Win 100 tanpa plat nomor.

”Saat ini tersangka dan barang bukti telah kita amankan di Mapolres Payakumbuh untuk proses hukum lanjut,” tutup Kasat.