Sumbar  

Razia Pekat di Agam, 2 dari 21 yang Terjaring Sedang Hamil 5 Bulan

Razia Pekat yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Agam, Senin (12/9/22) dini hari.
Razia Pekat yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Agam, Senin (12/9/22) dini hari.

Arosukapost.com, Agam- Razia penyakit masyarakat (Pekat) yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Agam pada Senin (12/9/22) dini hari, terjaring sebanyak 21 orang, yakni 11 orang artis sawer yang dua di antaranya sedang hamil 5 bulan dan 10 laki-laki.

Operasi Pekat tersebut dipimpin Kepala Bidang Tibum dan Tramas Yul Amar. Disebutkan, operasi ini berlangsung berdasarkan laporan masyarakat bahwa adanya orgen tunggal yang masih beroperasi melewati batas waktu, yaitu pukul 00.00 WIB, di Silayang Tinggi, Jorong Parik Panjang, Nagari Lubuk Basung.

“Dalam hal ini, tentu sudah melanggar aturan Perda No. 1 tahun 2020 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Untuk menjadikan pegangan dan dapat memberikan efek jera maka diberikanlah surat pernyataan oleh petugas, bahwasanya apabila perbuatan tersebut terulang kembali maka akan diberikan tindakan yang tegas,” tegas Yul Amar.

Baca juga :  Pakai Fasum, Sejumlah Lapak PKL Dibongkar Satpol PP Padang

“Kegiatan Pekat ini selalu rutin dilakukan karena untuk mencegah perbuatan yang bersifat negatif dalam acara organ tunggal, seperti artis sawer, beredarnya miras, narkoba dan lain sebagainya,” lanjutnya.